INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

YARA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Kelola Blok Migas di Aceh Timur dan Tamiang

Last updated: Jumat, 26 Januari 2024 16:36 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, untuk mengambil alih kelola Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Permintaan ini, kata Safaruddin, disampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh, dan surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh diserahkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

Safaruddin meminta, agar SKK Migas segera mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan, tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.

- ADVERTISEMENT -

Menurut dia, sampai saat ini, tidak ditindak lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP.

Safar melanjutkan, jika melihat aturan dalam PP 23 tahun 2015 dan juga memperhatikan surat Menteri ESDM pada tanggal 26 Mei 2023, harusnya SKK Migas, BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Perlak dari SKK Migas ke BPMA, dan Pertamina membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh dan melakukan kontrak kerja sama dengan BPMA.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

“Namun, lanjut dia, sudah bertahun- tahun hal ini tidak dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina EP,” tulis Safaruddin Jum’at (26/1/2024), dalam suratnya kepada Pj Gubernur Aceh.

YARA juga telah menyurati SKK Migas pada 7 Desember 2024 agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina dengan mengeluarkan blok migas yang ada di Aceh dalam kontrak Pertamina dan SKK Migas.

Hal tersebut juga tidak diindahkan walaupun itu melanggar PP Nomor 25 tahun 2016 dan juga surat dari Kementerian ESDM. Karena banyak hal yang tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi merugikan Aceh.

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Untuk itu, YARA meminta Pj Gubernur Aceh agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA yang sudah terbukti berhasil mengeola Blok B dan membukukan deviden 2 tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Desember tahun lalu kami sudah menyurati SKK Migas meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai PP Nomor 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. Namun, tidak juga diindahkan agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif dan menguntungkan Aceh,” terangnya.

Safaruddin meminta agar Pj Gubernur Aceh mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut seperti dalam skema alih kelola Blok B yang saat ini dikelola oleh PT PEMA dan telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh.

Selain itu, dari hasil investigasi YARA pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP di Rantau terkesan tidak serius.

Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya kepada perusahaan lain namun tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh yaitu lapangan Peureulak di Kabupaten Aceh Timur dan Lapangan Kuala Simpang Timur di Aceh Tamiang.

Karena itu, sudah seharusnya Wilayah Kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dialih-kelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh seperti Blok B.

“Kami mendapatkan informasi dari investigasi yang dilakukan tim lapangan jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak yang ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang di Aceh Tamiang, sehingga kami melihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di-KSO-kan kepada pihak lain oleh Pertamina justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh, dan sudah selayaknya blok minyak tersebut diberikan pengelolaannya kepada BUMA seperti di Blok B,” tutup Safar dalam suratnya yang ditembuskan kepada Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD RI Aceh, SKK Migas dan BPMA. (IA)

TAGGED:acehalihambilblokdangubernurkelolamigasmintatamiang,timur,umumyaraYARA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Kelola Blok Migas di Aceh Timur dan Tamiang
Previous Article Pertandingan seru Babak 12 Besar Liga 2 2023/24 antara Persiraja Banda Aceh dan PSMS Medan, Sabtu (37/1/2024) akan berlangsung tanpa penonton di Stadion Langs Tak Dapat Izin Keramaian dari Polisi, Laga Persiraja vs PSMS Digelar Tanpa Penonton
Next Article Satlantas Polres Pidie menggelar sosialisasi larangan penggunaan atau memperjual belikan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel dan toko aksesoris sepeda motor di Kota Sigli, Jum'at (26/1). Polres Pidie Ingatkan Bengkel Aksesoris Sepmor Tidak Jual Knalpot Brong

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?