INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan Banda Aceh

Last updated: Selasa, 13 Februari 2024 21:32 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
SHARE

ACEH BESAR — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memanggil dan melakukan pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes.

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dengan nilai pagu Rp 2,8 miliar.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Saat ini, Lukman menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar, Maulizar SH MH yang mengatakan, jaksa telah memeriksa Lukman sebagai saksi pada Senin, 12 Februari 2024.

“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar, Selasa (13/2).

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Lukman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Senin (5/2/2024) telah menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran sebesar
Rp 2.813.000.000 dan nilai kontrak Rp 2.648.000.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor: R10/L.1.27/Fd.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Keempat tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultas Pengawas.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH menyampaikan, tersangka TZF (53) bersama MR (38), SI (50) dan SN (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh.Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Penahanan tersangka TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30) dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (IA)

TAGGED:acehbandadugaanhukumjaksakadiskesehatankorupsipembangunanperiksapuskesmasTim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Previous Article Lokasi ditemukan warga yang melakukan bunuh diri dengan kondisi leher terikat kabel listrik di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (13/2) Warga Gani Aceh Besar Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Kabel Listrik di Kuta Alam
Next Article Tim Penertiban Aceh Besar usai membersihkan APK Pemilu 2024 di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Calang, Selasa (13/2/2024). (FOTO: DOK. SATPOL PP-WH ACEH BESAR) Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Di jantung Indonesia, tepatnya di Kota Yogyakarta yang dikenal dengan budaya, seni, dan solidaritas sosialnya, berdiri sebuah lembaga kemanusiaan yang menjadi simbol harapan: Rumah Zakat Yogyakarta.
Umum

Rumah Zakat Yogyakarta Ubah Amal Jadi Pemberdayaan: Dari Sedekah ke Kemandirian Sosial

Minggu, 9 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?