INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Eksekusi M Zaini Yusuf ke Rutan Kajhu

Last updated: Jumat, 16 Februari 2024 21:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh mengeksekusi penjara terhadap M Zaini Yusuf (pakai topi) ke Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, Jum'at (16/2). (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Jum’at (16/2) telah melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Zaini Yusuf Alias Bang M, terpidana korupsi dan penyimpanan anggaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 atau Tsunami Cup.

M Zaini adalah adik kandung Irwandi Yusuf, dijebloskan ke dalam penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.

- ADVERTISEMENT -

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selanjutnya terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity CUP TAHUN 2017 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

Kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bahwa terpidana M Zaini sebelumnya memang sudah berada di luar tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

- ADVERTISEMENT -

“Pada hari ini, terpidana telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah SH MH, Jum’at (16/2).

Perkara tindak pidan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp 900 juta, sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,” sebut Kasi Intelijen Kejari Negeri Banda Aceh Muharizal SH MH. (IA)

TAGGED:cupdi KajhueksekusihukumjaksaJaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh mengeksekusi penjara terhadap M Zaini Yusuf (pakai topi) ke Rutan Kelas II B Banda AcehJum'at (16/2). (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)kajhukorupsirutantsunamiyusufzaini
Previous Article Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni MPU: Majelis Pengajian di Aceh Bisa Jadi Objek Wisata Halal
Next Article Partai Aceh dan PKB unggul sementara dalam perolehan suara DPRA Pemilu 2024 di 10 Daerah Pemilihan (Dapil) Partai Aceh Unggul, PKB Diprediksi Raih Kursi Pimpinan DPRA

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?