INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih Satu Kali

Last updated: Selasa, 20 Februari 2024 18:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh segera menindak lanjuti temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024).

Hal itu disampaikan Ketua YARA Banda Aceh Eko Yuni Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, Selasa (20/2/2024), menyikapi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih satu kali di TPS 03.

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

Ia mengatakan, YARA mendesak Panwaslih Banda Aceh segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS.

- ADVERTISEMENT -

Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih satu kali, menurut Embong, sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000″.

- ADVERTISEMENT -
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Kemudian, pasal 533 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/Pileg di Banda Aceh damai dan demokratis.

Embong menambahkan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Pelanggaran administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur Pasal 488 sampai Pasal 553.

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur Pemilu demokratis,” kata Embong. (IA)

TAGGED:acehbandacoblosdesakdugaanhukumkalilebihpanwaslihpemilihprosessatuumumyara
Previous Article Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Djalil MA bersilaturrahmi dengan Kajati Aceh Joko Purwanto SH di ruang kerjanya, Selasa (20/2) Kadisdik Dayah Bahas Kerja Sama dengan Kejati Aceh
Next Article Presiden Jokowi akan melantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai menteri di Istana, Rabu besok (20/2) Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR/BPN, Dilantik Rabu Besok

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum
Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi
Rabu, 31 Desember 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
PT Hutama Karya merampungkan pemasangan Jembatan Bailey Mengkudu sepanjang 36 meter dan Jembatan Bailey Penanggalan sepanjang 48 meter pada Jalan Lintas Tengah ruas Kutacane–Blangkejeren di Aceh Tenggara. (Foto: Ist)
Umum

Hutama Karya Rampungkan Pemasangan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara 

Rabu, 31 Desember 2025
Konferensi pers akhir tahun 2025 dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh serta awak media, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Paparkan Capaian Kinerja 2025, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah,  di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Rabu, 31 Desember 2025
Dinas Sosial Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong ASN Pemerintah Aceh di lingkungan Dayah Malikussaleh, Panton Labu, Aceh Utara, Senin (29/12). (Foto: Ist)
Umum

ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Rabu, 31 Desember 2025
Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?