INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Korupsi Buku MAA Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh

Last updated: Kamis, 22 Februari 2024 17:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar
PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar
SHARE

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler Majelis Adat Aceh (MAA) tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Tiga terdakwa ikut dihadirkan yakni Emi Sukma ST, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni, Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna dan Yuni Rahayu.

- ADVERTISEMENT -

Sidang yang dipimpin Keua Majelis Hakim Teuku Syarafi SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Persidangan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh dengan penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Kajari Banda Aceh Irwansyah SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dalam keterangannya Kamis (22/2/2024) menyampaikan, Emi Sukma ST selaku rekanan, Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin] selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Muharizal mengatakan, tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Para terdakwa mengajukan pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan Kamis, 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (IA)

TAGGED:6 miliaracehbandabukudisidangkanhukumKamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5kasuskorupsimaamulaiPN Tipikor Banda Aceh
Previous Article MTsN 1 Model Banda Aceh menyerahkan donasi untuk kebakaran Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Rabu (21/2) MTsN Model Banda Aceh Serahkan Donasi Untuk Dayah Babul Maghfirah
Next Article Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob saat menerima kunjungan Kadis Sosial Banda Aceh, Mairul Hazami, Kamis (22/2) di ruang kerjanya Pesan Muslem Yacob ke Dinsos Banda Aceh: Penanganan Masalah Sosial Tidak Boleh Kaku

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Umum

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?