INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara, Pelaku Paman Korban

Last updated: Kamis, 22 Februari 2024 21:59 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan 2 predator anak, Kamis (22/2)
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan 2 predator anak, Kamis (22/2)
SHARE

LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Hal ini disampaikan Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie pada konferensi pers Kamis (22/2).

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Kesamaan dari dua peristiwa pemerkosaan yang terjadi ini, kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban, para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan “Pakwa”.

- ADVERTISEMENT -

Kasus Pakwa M

Personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap M (41) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tersangka ditangkap 23 Januari 2024 bebrapa jam setelah pihak korban membuat laporan polisi.

- ADVERTISEMENT -
Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR, anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit.

Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.

Kasus Pakwa MU

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Selanjutnya polisi menangkap pria berinisal MU (61), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pelaku pemerkosaan terhadap CA (14) pada 19 Februari 2024.

- ADVERTISEMENT -

Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.

Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai ibu kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali 3 Januari 2024.

Terhadap kedua pelaku tersebut penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, keduanya terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara 200 bulan penjara.

5 kasus sejak Januari – Februari 2024

Wakapolres Aceh Utara menyampaikan sepanjang 2024, unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani 5 kasus perkara predator anak (pedofilia) yang mana korbannya merupakan anak-anak.

“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak,” ujar Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Ia mengajak para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari bahaya predator anak sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (IA)

TAGGED:acehanakduahukumKamis (22/2)korbanpamanpelakupemerkosapolisiPolisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh UtaratangkaputaraWakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan 2 predator anak
Previous Article Universitas Syiah Kuala melalui Sidang Terbuka mewisudakan sebanyak 1.382 lulusan sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, subspesialis, sarjana terapan dan diploma pada Rabu dan Kamis (21-22/2/2024) USK Wisuda 1.382 Lulusan, Rektor Doakan Alumni Jadi Pemimpin Bangsa
Next Article Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?