Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Jadi Trend di PN Tipikor Banda Aceh

Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menganggap vonis ringan dan vonis bebas sudah menjadi trend putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Menurut catatan MaTA, dalam 4 tahun terakhir, ada 22 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan rincian tahun 2020 sebanyak 5 perkara, 2021 ada 8 perkara, 2022 sebanyak 5 perkara, dan 2023 sebanyak 4 Perkara.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Dari 22 Perkara yang divonis bebas, di tingkat kasasi, 77% vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti.

“Sehingga trend vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak dan dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang dikorup itu,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam keterangannya, Rabu (28/2)

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menurutnya, jika trend vonis bebas oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh tidak dievaluasi dan dipertanyakan rasionalitas dan logika hukumnya, tentu akan berdampak pada munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum itu sendiri.

“Karena vonis bebas memberikan kesan kepada publik yang bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Alfian. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait