INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Soal Bullying

Last updated: Selasa, 5 Maret 2024 18:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)
Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)
SHARE

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bulliying dan Cyber Bulling”

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Pada kesempatan itu Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan dasar tentang hukum, proses hukum dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan diswi SMAN 13 Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ali Rasab mengajak siswa mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat pejabat berwenang, sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab saat menjelaskan materi hukum kepada siswa.

Selain itu hadir sebagai pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam SH MH.

Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Menurutnya cyber crime merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku

- ADVERTISEMENT -

Hisam menyebut jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini.

Di antaranya, Phising yaitu penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi) dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket,” jelas Hisam.

Kemudian, Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking,” ungkapnya.

Penipuan melalui OTP Fraud yaitu Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak bank, pengumunan hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya.

Lalu Cyber Bullying, yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking, Pelecehan dan Pengucilan.

Serta, kejahatan Offensive Content yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik melalui postingan, share ataupun repost.

Karena itu, Hisam mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1) terkait menyebarkan yang bermuatan kesusilaan kemudian pasal 27 Ayat (2) menyebarkan yang bermuatan perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik.

Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman, Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

“Itu sebabnya saya mengajak bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum,” ujarnya. (IA)

TAGGED:acehBanda AcehberibullyinghukumjaksakejatiLewat program 'Jaksa Masuk Sekolah'masukpenyuluhanprogramsekolahSelasa (5/3)soaltim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja
Previous Article Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Aceh di aula Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024) TIMPORA Perkuat Pengawasan Orang Asing di Aceh
Next Article Keluarga di Provinsi Aceh menduduki peringkat pertama sebagai keluarga paling bahagia di Indonesia Provinsi Aceh Peringkat Pertama Keluarga Paling Bahagia di Indonesia

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?