INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Soal Bullying

Last updated: Selasa, 5 Maret 2024 18:56 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)
Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)
SHARE

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bulliying dan Cyber Bulling”

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Pada kesempatan itu Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan dasar tentang hukum, proses hukum dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan diswi SMAN 13 Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ali Rasab mengajak siswa mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat pejabat berwenang, sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi

- ADVERTISEMENT -
Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

“Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab saat menjelaskan materi hukum kepada siswa.

Selain itu hadir sebagai pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam SH MH.

Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Menurutnya cyber crime merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku

- ADVERTISEMENT -

Hisam menyebut jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini.

Di antaranya, Phising yaitu penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi) dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket,” jelas Hisam.

Kemudian, Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking,” ungkapnya.

Penipuan melalui OTP Fraud yaitu Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak bank, pengumunan hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya.

Lalu Cyber Bullying, yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking, Pelecehan dan Pengucilan.

Serta, kejahatan Offensive Content yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik melalui postingan, share ataupun repost.

Karena itu, Hisam mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1) terkait menyebarkan yang bermuatan kesusilaan kemudian pasal 27 Ayat (2) menyebarkan yang bermuatan perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik.

Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman, Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

“Itu sebabnya saya mengajak bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum,” ujarnya. (IA)

TAGGED:acehBanda AcehberibullyinghukumjaksakejatiLewat program 'Jaksa Masuk Sekolah'masukpenyuluhanprogramsekolahSelasa (5/3)soaltim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja
Previous Article Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Aceh di aula Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024) TIMPORA Perkuat Pengawasan Orang Asing di Aceh
Next Article Keluarga di Provinsi Aceh menduduki peringkat pertama sebagai keluarga paling bahagia di Indonesia Provinsi Aceh Peringkat Pertama Keluarga Paling Bahagia di Indonesia

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Olahraga

Bermain 9 Orang, Persiraja Takluk 0-1 dari PSPS Pekanbaru

Sabtu, 8 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?