INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Mendagri Persilakan Pj Gubernur Pergubkan APBA 2024, Jika Sepekan Ketua DPRA Tak Ada Keputusan

Last updated: Rabu, 6 Maret 2024 19:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Surat Kemendagri yang mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun 2024 dengan Pergub
Surat Kemendagri yang mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun 2024 dengan Pergub
SHARE

Banda Aceh — Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun anggaran 2024 dengan peraturan gubernur (Pergub), jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga tak kunjung memberikan keputusan dan menandatangani qanun penetapan APBA 2024 dalam waktu sepekan sejak tanggal 5 Maret 2024.

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan,” demikian tertulis dalam huruf B poin 5 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 900.1.1/1579/Keuda tertanggal Jakarta, 5 Maret 2024 perihal penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Sementara dalam poin (1) huruf (C) surat tersebut juga kembali dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu menunjukkan ketika Ketua DPRA tidak dapat menandatangani atau berhalangan, maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya untuk menandatangani APBA 2024.

Sementara dalam poin 2 huruf (C) surat Kemendagri kembali ditegaskan secara tertulis bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi.

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

Selanjutnya, dalam poin berikutnya Kemendagri juga menyebutkan peraturan daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Plh. Dirjen Bina Keunangan Daerah Horas Panjaitan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Up. Sekda Aceh dan turut ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Kemendagri dan Ketua DPRA itu disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Rapat.

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7 (tujuh) hari atau sepekan kepada Ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub.

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:2024adaapbadpragubernurjikakeputusanketuaMendagri Persilakan Pj Gubernur Pergubkan APBA 2024mendagri,pergubkanpersilakansepekantakumum
Previous Article Rindam IM menggelar lepas sambut Danrindam dari Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono kepada Kolonel Inf Hasandi Lubis di Mako Rindam IM, Mata Ie, Selasa malam (5/3) Kolonel Inf Hasandi Lubis Jabat Danrindam IM
Next Article Customer Service BSI sedang melayani dan memberikan edukasi kepada nasabah BSI Aceh Hadirkan Layanan Ultimate Service Sebagai Role Model

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?