INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Rabu, 13 Maret 2024 18:53 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi bantuan beasiswa dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Aceh, Rabu (13/3)
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi bantuan beasiswa dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Aceh, Rabu (13/3)
SHARE

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 13 Maret 2024, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus beasiswa dari penyidik Polda Aceh.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal (mantan Anggota DPR Aceh)

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan kronologis perbuatannya. Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak tahun 2016 sampai 2018, bertempat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dan Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Dedi Safrizal Bin M Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui dana Pokok-pokok Pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 4.589.000.000.

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131.000.000, Dedi Safrizal senilai Rp 2.360.950.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA 2017 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 3.554.000.000.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Dedi Safrizal, kronologis perbuatannya sejak 2016 sampai 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh dan Komplek Perumahan DPRA bersama saksi Suhaimi bin Ibrahim mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui anggaran pokok pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode 2014- 2019 dengan Besar Anggaran Rp 4.589.000.000.

Di jantung Indonesia, tepatnya di Kota Yogyakarta yang dikenal dengan budaya, seni, dan solidaritas sosialnya, berdiri sebuah lembaga kemanusiaan yang menjadi simbol harapan: Rumah Zakat Yogyakarta.
Rumah Zakat Yogyakarta Ubah Amal Jadi Pemberdayaan: Dari Sedekah ke Kemandirian Sosial

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Suhaimi Bin Ibrahim melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

- ADVERTISEMENT -

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 2.360.950.000, Suhaimi Bin Ibrahim senilai sejumlah Rp 131.000.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017.

Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. (IA)

TAGGED:beasiswadiserahkanduahukumjaksakorupsitersangka
Previous Article Mendagri Tito Karnavian melantik Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu sore (13/3) Dilantik Mendagri, Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh
Next Article Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA Bustami Hamzah Pj Gubernur, Muhammad MTA Mundur dari Jubir Pemerintah Aceh

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Syariah
3 Keutamaan Tarim, Kota Seribu Wali dan Tempat ke-4 Terbaik di Dunia
Rabu, 19 Juli 2023
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?