Umum

Dirlantas: Mobil Barang Angkut Penumpang Akan Ditilang

BANDA ACEH — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang,” ujar Kombes Pol Iqbal, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dirlantas menegaskan, mobil barang atau bak terbuka akan ditindak berupa tilang jika kedapatan membawa penumpang.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” demikian, kata Iqbal. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait