INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tertibkan Gangguan Frekuensi, Balmon Banda Aceh Musnahkan 74 Perangkat Komunikasi Ilegal

Last updated: Senin, 29 April 2024 19:12 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Balmon SFR Kelas II Banda Aceh, melakukan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi, Senin (29/4)
Balmon SFR Kelas II Banda Aceh, melakukan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi, Senin (29/4)
SHARE

BANDA ACEH – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh, melakukan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi.

Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (29/4/2024) di halaman kantor Balmon yang beralamat di Jln. Panglima Nyak Makam Nomor 33 Banda Aceh.

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Luthfi menyampaikan, pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi oleh Balmon Banda Aceh merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum.

- ADVERTISEMENT -

“Selain itu, kegiatan ini upaya untuk memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesuai ketentuan,” kata Luthfi.

“Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar.

Dari kegiatan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sebanyak 7 kali dan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio sebanyak 8 kali, Balmon Banda Aceh telah mengamankan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi yang lain.

Terdapat 74 alat/perangkat telekomunikasi ilegal yang dimusnahkan, terdiri atas 54 unit perangkat Handy Talky (HT), 6 unit perangkat Power Over Ethernet, 4 unit perangkat STB, 4 unit perangkat RIG, 3 unit perangkat WAP, 2 unit perangkat Booster TV Cable dan 1 unit perangkat Power Amplifier.

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi, Balmon SFR Kelas II Banda Aceh secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan.

- ADVERTISEMENT -

“Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City Dinas Kominfo Banda Aceh Nourchalis SE yang turut hadir mengatakan upaya ini diharapkan dapat terlindung dari resiko perangkat ilegal.

“Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala periode 2024 - 2029 dikukuhkan di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam Banda Aceh, Senin, 29 April 2024 Pengurus Pusat Ikatan Alumni USK Dikukuhkan
Next Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah melantik sekaligus menyerahkan SK PPPK Pemerintah Aceh di aula Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (29/4/2024) Pj Gubernur Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Aceh Tengah

Populer

Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Kontingen Aceh mencatat prestasi gemilang pada Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 yang resmi ditutup Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Tangerang, Kamis (13/11). (Foto: Ist)
Umum

Aceh Raih 11 Medali di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Jumat, 14 November 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menganugerahkan gelar Perkasa Alam kepada almarhum Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak. (Foto: Ist)
Umum

Almarhum Abu Razak Terima Gelar Perkasa Alam dari Wali Nanggroe

Jumat, 14 November 2025
Umum

Peternak di Abdya Gugat PLN Rp1,78 Miliar, 18 Ribu Ayam Mati Akibat Listrik Padam

Jumat, 14 November 2025
Warga Banda Aceh hampir jadi korban kiriman paket hadiah dari Afghanistan yang ternyata tipu-tipu. (Foto: Ilustrasi)
Umum

Warga Banda Nyaris Tertipu Kiriman Paket dari Afghanistan, Selamat Setelah Datangi Bea Cukai

Jumat, 14 November 2025
Tim Itwasda Polda Aceh melakukan kunjungan ke kantor Nourman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc, Kamis siang (13/11).
Umum

Tim Itwasda Polda Aceh Temui Kuasa Hukum Ustaz Masrul Aidi, Bahas Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Jumat, 14 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?