INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Nisa, Sang Ratu Narkoba Asal Bireuen Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Last updated: Selasa, 30 April 2024 07:45 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati, Senin (29/4)
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati, Senin (29/4)
SHARE

MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati.

Dilansir dari detikSumut, Senin (29/4/2024), sidang itu dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution sebagai Majelis Hakim Ketua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Rizkie pun membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hanisah.

- ADVERTISEMENT -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisa dengan pidana mati,” kata Rizkie di dalam ruang sidang Cakra V PN Medan.

Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Selain Hanisah, jaksa turut menjatuhkan tuntunan hukuman mati pada lima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Setelah itu, Abdul memastikan bahwa keenam terdakwa mengerti tuntutan pidana yang diajukan jaksa.

Kemudian Abdul menjelaskan ke depan akan memberi waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan.

“Terhadap tuntutan itu, kita beri kesempatan penasihat hukum saudara, nanti berkoordinasi ya, untuk menyampaikan pledoi, Kamis (2/5),” ucap Abdul lalu menutup persidangan.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Sebelumnya diberitakan, Hanisah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.

- ADVERTISEMENT -

Sidang perdana tersebut digelar secara online di ruang cakra V, PN Medan. Terlihat Hanisah bersama dengan para orang suruhannya dalam mengedarkan narkoba turut didampingi kuasa hukum.

Pada dakwaan JPU, Rizkie, bahwasanya perkara ini berawal ketika Hanisah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Setelah sabu tersebut dibeli, barang haram itu dikirim dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.

Setelah itu, Hanisah menyiapkan mobil untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang melalui Kota Medan yang dibawa oleh orang suruhannya. Setelah sabu tersebut sampai, barang haram tersebut diletakkan dahulu di gudang yang ada di Kota Medan yang disiapkan oleh Hanisah.

Namun, pergerakan tersebut diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi itu, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei,” kata JPU Rizkie membacakan dakwaannya, Kamis (18/1/2024).

Adapun yang ditemukan itu, masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada orang suruhan Hanisah. Saat itu, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan atas perintah Hanisah.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Aris Hernawan, bersama dengan saksi Sugiarti yang merupakan tim dari Direktorat melakukan pengejaran.

Akhirnya, petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Akibat perbuatanya, dalam dakwaan JPU Rizkie, Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)

Previous Article Pengungkapan kasus maisir (perjudian) online di Aceh mengalami peningkatan drastis dalam beberapa pekan ini Kasus Perjudian di Aceh Meningkat, PNS, Pegawai BUMD Hingga Petani Terlibat
Next Article Img 20240430 Wa0005 Juara STQH Tingkat Nasional Asal Aceh Terima Bonus Ratusan Juta

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
Umum
Video Asusila Selebgram Ambon Chasandra Thenu Viral, Libatkan Oknum Polisi Mantan Pacar
Senin, 30 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?