INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Nisa, Sang Ratu Narkoba Asal Bireuen Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Last updated: Selasa, 30 April 2024 07:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati, Senin (29/4)
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati, Senin (29/4)
SHARE

MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah dituntut pidana mati.

Dilansir dari detikSumut, Senin (29/4/2024), sidang itu dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution sebagai Majelis Hakim Ketua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rizkie pun membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hanisah.

- ADVERTISEMENT -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisa dengan pidana mati,” kata Rizkie di dalam ruang sidang Cakra V PN Medan.

Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Selain Hanisah, jaksa turut menjatuhkan tuntunan hukuman mati pada lima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Setelah itu, Abdul memastikan bahwa keenam terdakwa mengerti tuntutan pidana yang diajukan jaksa.

Kemudian Abdul menjelaskan ke depan akan memberi waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan.

“Terhadap tuntutan itu, kita beri kesempatan penasihat hukum saudara, nanti berkoordinasi ya, untuk menyampaikan pledoi, Kamis (2/5),” ucap Abdul lalu menutup persidangan.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Sebelumnya diberitakan, Hanisah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.

- ADVERTISEMENT -

Sidang perdana tersebut digelar secara online di ruang cakra V, PN Medan. Terlihat Hanisah bersama dengan para orang suruhannya dalam mengedarkan narkoba turut didampingi kuasa hukum.

Pada dakwaan JPU, Rizkie, bahwasanya perkara ini berawal ketika Hanisah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Setelah sabu tersebut dibeli, barang haram itu dikirim dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.

Setelah itu, Hanisah menyiapkan mobil untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang melalui Kota Medan yang dibawa oleh orang suruhannya. Setelah sabu tersebut sampai, barang haram tersebut diletakkan dahulu di gudang yang ada di Kota Medan yang disiapkan oleh Hanisah.

Namun, pergerakan tersebut diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi itu, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei,” kata JPU Rizkie membacakan dakwaannya, Kamis (18/1/2024).

Adapun yang ditemukan itu, masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada orang suruhan Hanisah. Saat itu, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan atas perintah Hanisah.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Aris Hernawan, bersama dengan saksi Sugiarti yang merupakan tim dari Direktorat melakukan pengejaran.

Akhirnya, petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Akibat perbuatanya, dalam dakwaan JPU Rizkie, Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)

Previous Article Pengungkapan kasus maisir (perjudian) online di Aceh mengalami peningkatan drastis dalam beberapa pekan ini Kasus Perjudian di Aceh Meningkat, PNS, Pegawai BUMD Hingga Petani Terlibat
Next Article Img 20240430 Wa0005 Juara STQH Tingkat Nasional Asal Aceh Terima Bonus Ratusan Juta

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?