Umum

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI menggelar sarasehan yang menyoroti penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Selasa (14/5/2024).

Acara ini bertujuan memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Pj. Gubernur Aceh dalam sambutan yang dibacakan Kadis Sosial Muslem Yacob menyebutkan, penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari.

Meski demikian, mereka memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dia mengatakan, sejak 27 Desember 2023, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2029 telah diterapkan.

Peraturan ini bertujuan memperluas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan fasilitas umum, serta membuka peluang kerja yang lebih luas.

Ia menambahkan, pada 8 Mei lalu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial juga telah mengadakan Workshop Penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, diikuti oleh berbagai pihak termasuk SKPA, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan program yang kami buat inklusif dan berkeadilan,” tegas Pj Gubernur Aceh.

Lanjut dia, kolaborasi Pemerintah dengan LSM, dan sektor swasta adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Serasehan ini menjadi forum penting untuk merumuskan substansi awal Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Diskusi juga mencakup peluang dan materi baru yang perlu diatur guna mendorong pembaruan kebijakan.

Ia berharap, berharap proses penyusunan Rancangan Qanun Aceh ini dapat berjalan lancar dan segera memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas di Aceh.

“Kami ingin Qanun ini menjadi dasar yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” tutup Bustami.

Acara yang berlangsung di ruang potensi daerah setda Aceh turut dihadiri Kepala Biro Isra Dr Yusrizal, sejumlah Kepala SKPA terkait, ketua lembaga, organisasi masyarakat sipil, organisasi disabilitas serta jajaran Bidang Rehabilitasi Sosial yang mengampu teknis masalah disabilitas. (MUS)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait