INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar, Kejari Aceh Jaya Tahan Mantan Keuchik Tersangka Mafia Tanah

Last updated: Selasa, 21 Mei 2024 23:24 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya, Selasa (21/5) melakukan penahanan M, mantan Keuchik tersangka mafia tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016. (Foto: Dok. Kejari Aceh Jaya)
Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya, Selasa (21/5) melakukan penahanan M, mantan Keuchik tersangka mafia tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016. (Foto: Dok. Kejari Aceh Jaya)
SHARE

Infoaceh.net, Calang — Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (21/5/2024) melakukan penahanan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektar dengan total 260 sertifikat.

Adapun tersangka mafia tanah tersebut adalah ‘M’, yang merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

M jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, dalam hal ini telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 09 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya sesuai Surat Perintah Penahanan
nomor : PRINT-03/L.1.24/Ft.1/05/2024 untuk tersangka ‘M’.

Tersangka ‘M’ merupakan mantan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HASRUL)

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Previous Article Amal Hasan Daftar Calon Bupati Aceh Jaya ke Demokrat Amal Hasan Daftar Calon Bupati Aceh Jaya ke Demokrat
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Wakapolda Brigjen Pol Armia Fahmi saat berkunjung di Polresta Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh) Kapolda Apresiasi Polresta Banda Aceh Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?