INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri.
Pencekalan dilakukan guna mengantisipasi agar Suhendri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, guna memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.
Upaya pencekalan Suhendri oleh jaksa juga dikabarkan sudah ditandatangani surat cekal oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH.
Menyangkut dengan upaya pencekalan terhadap Suhendri, juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Intelijen) Kejati Aceh Mukhzan SH MH.
“Sudah. Ini sudah kita layangkan surat untuk segera ditetapkan yang bersangkutan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan,” ujar Mukhzan kepada wartawan di Kejati Aceh, Rabu (22/5/2024).
Ditanyakan siapa saja yang dicekal dalam kasus dugaan korupsi BRA, Asistel Kejati Aceh ini menegaskan, baru satu orang yakni Ketua BRA Suhendri.
“Saat ini baru satu orang atas nama yang bersangkutan (Suhendri yang dilakukan pencekalan oleh penyidik,” ungkap Mukhzan didampingi Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.
Ditanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ikan kakap di BRA, Mukhzan menyampaikan, saat ini masih dilakukan penyidikan.
“Untuk tersangkanya saat ini, belum ditetapkan. Sekarang penyidik lagi mengumpulkan alat-alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut,” terang Mukhzan.
Sebelumnya,Tim Penyidik Kejati Aceh telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh Suhendri pada Jum’at (16/5/2024).
Ketua BRA diperiksa dan dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.
Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan pemeriksaan terhadap Suhendri.
“Pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ali Rasab Lubis memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jum’at dan makan.
Kemudian pemeriksaan Suhendri dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik, kurang lebih ada 30 pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi dimaksud.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Aceh juga memanggil dan memeriksa sejumlah rekanan penyedia dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut. (HASRUL)



