INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Cekal Ketua BRA Suhendri

Last updated: Rabu, 22 Mei 2024 15:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240522 Wa0047
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri.

Pencekalan dilakukan guna mengantisipasi agar Suhendri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, guna memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Upaya pencekalan Suhendri oleh jaksa juga dikabarkan sudah ditandatangani surat cekal oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH.

- ADVERTISEMENT -

Menyangkut dengan upaya pencekalan terhadap Suhendri, juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Intelijen) Kejati Aceh Mukhzan SH MH.

“Sudah. Ini sudah kita layangkan surat untuk segera ditetapkan yang bersangkutan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan,” ujar Mukhzan kepada wartawan di Kejati Aceh, Rabu (22/5/2024).

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Ditanyakan siapa saja yang dicekal dalam kasus dugaan korupsi BRA, Asistel Kejati Aceh ini menegaskan, baru satu orang yakni Ketua BRA Suhendri.

“Saat ini baru satu orang atas nama yang bersangkutan (Suhendri yang dilakukan pencekalan oleh penyidik,” ungkap Mukhzan didampingi Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

Ditanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ikan kakap di BRA, Mukhzan menyampaikan, saat ini masih dilakukan penyidikan.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

“Untuk tersangkanya saat ini, belum ditetapkan. Sekarang penyidik lagi mengumpulkan alat-alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut,” terang Mukhzan.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya,Tim Penyidik Kejati Aceh telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh Suhendri pada Jum’at (16/5/2024).

Ketua BRA diperiksa dan dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.

Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan pemeriksaan terhadap Suhendri.

“Pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ali Rasab Lubis memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jum’at dan makan.

Kemudian pemeriksaan Suhendri dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik, kurang lebih ada 30 pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi dimaksud.

Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Aceh juga memanggil dan memeriksa sejumlah rekanan penyedia dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut. (HASRUL)

Editor: Muhammad Saman
Previous Article Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) telah melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat di Aceh yakni Rp 10,5 juta/bulan DPS BMA Tetapkan Penghasilan Rp 10,5 Juta/Bulan Wajib Bayar Zakat
Next Article Img 20240522 Wa0050 Mobil Barang Tabrak Pengendara Motor di Trumon, 3 Orang Tewas

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?