INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa

Last updated: Selasa, 28 Mei 2024 17:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5). Foto: Istimewa
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5). Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky membantah dirinya terlibat dan menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Pada persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi kunci, di antaranya, Iskandar Usman Al-Farlaky (Anggota DPRA) dan mantan Anggota DPRA Jamaluddin T Muku dan Mohd Alfatah.

- ADVERTISEMENT -

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar SH MH bersama dua hakim anggota lainnya.

Iskandar Usman Al-Farlaky membantah keterlibatannya dalam pengeluaran rekomendasi atau penunjukan koordinator lapangan (Korlap) terkait bantuan beasiswa.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut didasarkan pada usulan dari proposal yang diterimanya, tanpa melibatkan langkah-langkah tambahan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan ini menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan untuk mengklarifikasi tanggung jawab Iskandar Usman Al-Farlaky terkait alokasi dana beasiswa.

Jamaluddin T Muku juga memberikan kesaksian dalam sidang, ia menjelaskan usulan penerima bantuan beasiswa telah melalui proses pembahasan anggaran yang lengkap, bahkan telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Kesaksian ini menyoroti proses penetapan anggaran dan persetujuan dana yang menjadi dasar bagi penyaluran beasiswa Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Sidang berusaha menggali fakta-fakta yang mendasari klaim Jamal T Muku untuk menguak kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.

Meskipun demikian, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rusniar SH tetap memperkuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran dana beasiswa.

Sebelumnya, nama Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat menjabat Ketua Komisi I DPR Aceh sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Dr Said Muhammad, tampil sebagai saksi.

Prof Said mengungkapkan kepada majelis hakim dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM akhir 2016.

Iskandar menyampaikan nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut.

Prof Said menyatakan, meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.

Prof Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.

Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial SD dan adik iparnya RF, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan. (RED)

 

Editor:
Muhammad Saman

TAGGED:Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di PN Tipikor Banda AcehIskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi BeasiswaSenin (27/5). Foto: Istimewa
Previous Article UIN Ar-Raniry meluluskan 808 wisudawan dalam Rapat Senat Terbuka di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam, Banda Aceh, Selasa (28/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) UIN Ar-Raniry Wisuda 808 Lulusan, 8 dari Malaysia
Next Article Teuku Irwan Djohan menerima SK penunjukan sebagai calon Wali Kota Banda Aceh yang diserahkan oleh Ketua Bappilu Partai NasDem, Prananda Paloh di NasDem Tower, Jakarta pada Selasa (28/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) NasDem Resmi Usung Irwan Djohan Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
Kamis, 1 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?