INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pembekuan PAS Aceh Utara Menyalahi Prosedur dan Lampaui Kewenangan

Last updated: Rabu, 29 Mei 2024 14:08 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240529 Wa0018
Pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Pembekuan Majelis Pimpinan Wilayah Partai Adil Sejahtera (MPW PAS) Aceh Utara dinilai menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan.

Penilaian itu disampaikan oleh salah satu pendiri sekaligus perumus AD/ART PAS Aceh Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, di Banda Aceh, Selasa (28/5).

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Tgk Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggro ini mengatakan, proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses, tidak serta merta diambil alih oleh Majelis Mustasyar.

- ADVERTISEMENT -

“Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua umum melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai atas usulan dari Majelis Tanfiziyah,” ujar Tgk Jamal.

Sebelumnya Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Tgk Rasyidin Ahmad atau Waled Nura selaku sekretaris.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara.

Tgk Jamaluddin menerangkan, MTP terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Harian, ketua dan sekretaris mustasyar serta majelis Nashihin.

“Baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah, Mustasyar bukanlah eksekutor,” lanjut Tgk Jamal

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Tgk Jamal menekankan keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum.

- ADVERTISEMENT -

Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada 10 Muharram 1443 Hijriah/19 Agustus 2021 Masehi.

Menurut Jamaluddin Thaib, memang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PAS menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.

Anggota Tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu menambahkan, sebelumnya ada kekhawatiran dari ulama-ulama pendiri PAS Aceh, setelah lahirnya partai, bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai.

“Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Pengalaman sebelumnya, ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis.” ujar Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.

“Meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara menjadi “catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh yang baru seumur jagung ini, kita tetap berharap ini akan berakhir dengan baik dan husnul khatimah,” katanya.

Tgk Jamal menerangkan, BAB VII, Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 3, (3) Majelis Tanfidiyah atau Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) dengan persetujuan Majelis Mustasyar; AD/ART harus dibaca secara lengkap, karena sebelum pembekuan harus menempuh berbagai mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART, agar PAS Aceh ini benar-benar menjadi barometer lembaga politik yang demokratis guna membangun peradaban politik yang islami di Aceh, bahkan di dunia.

Tgk Jamal mengingatkan tentang legalitas kepengurusan yang ada sekarang sebetulnya juga menjadi persoalan dan dapat berdampak hukum pada keabsahan kepengurusan, karena itu pengurus yg ada sekarang jangan lalai dan mengabaikan AD/ART.

AD/ART PAS Aceh, Pasal 25, menyebutkan agar terbentuk kepengurusan definitif dan aspiratif, Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya partai.

Demikian juga Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pelanggaran AD/ART ini, menurut Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA bisa berakibat terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) PAS Aceh di berbagai tingkatan, sehingga perlu segera dilakukan Musyawarah Akbar (MUBAR) oleh Dewan Pendiri dan Mejelis Pengurus Pusat guna melahirkan kepengurusan yang definitif, kemudian baru dikuti oleh MPW-MPW.

“Mubar dipersiapkan oleh Majelis Tanfidziah dengan mendapat persetujuan Majelis Mustasyar dan pesertanya adalah Majelis Tanfidziah, Majelis Mastasyar dan Majelis Otonom lainya, serta Ketua dan Sekretaris MPW Majelis Tanfidziah dan Mustasyar,” pungkas Jamaluddin Thaib. (MUS)

 

Editor:
Muhammad Saman

 

Previous Article Img 20240529 Wa0017 Dirujuk ke Jakarta, Haji Uma Bantu 4 Anak Warga Miskin Simeulue Alami Gangguan Jantung
Next Article Img 20240529 141300 Mualem Temui AHY, Bahas Lahan Eks Kombatan GAM dan Pilkada

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?