INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jadi Korban Praktik Mafia Tanah, Warga Lhoknga Lapor ke Polda Aceh

Last updated: Sabtu, 1 Juni 2024 21:01 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Warga Lhoknga, Aceh Besar yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Aceh melalui SPKT Polda Aceh, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Foto: Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

Infoaceh.net, Aceh Besar – Warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Aceh melalui SPKT Polda Aceh, pada Jum’at, 31 Mai 2024.

Laporan tersebut setelah tim Lawfirm Yulfan & Rekan menerima laporan dari warga yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah beberapa waktu lalu.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Secara resmi kami mewakili korban telah melaporkan beberapa orang dan oknum yang diduga sebagai mafia tanah di Lhoknga ke Polda Aceh. Laporan kami diterima oleh SPKT Polda Aceh, dan kami telah mendampingi korban memberikan keterangan,” ujar Yulfan, kuasa hukum dari para korban praktik mafia tanah, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

- ADVERTISEMENT -

Yulfan mengungkapkan, saat ini sudah ada dua orang korban yang melapor kepadanya terkait permasalahan tersebut.

Masyarakat yang melapor yakni Siti Aminah (64) dan Budi Mulia (40). Keduanya merupakan warga Desa Lampaya Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Dari keterangan yang disampaikan oleh para korban sejauh ini, dari tiga orang terlapor, diduga salah satunya adalah oknum aparat penegak hukum berinisial A. Berdasarkan pengakuan korban, modus yang dilakukan terlapor A dalam melancarkan aksinya, dengan menggunakan skema pemberian modal dan kerja sama usaha dengan terlapor S yang juga merupakan keluarga korban.

Setelah modal diterima dan usaha dijalankan, terlapor A secara sepihak mengubah hubungan modal usaha menjadi perikatan utang pada terlapor S selaku penerima modal dan segera harus dikembalikan.

Selanjutnya, terlapor A mengancam dan menganiaya terlapor S yang gagal mengembalikan modal usaha sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Oleh terlapor A, terlapor S, dengan di bawah ancaman, diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah kepunyaan keluarganya kepada terlapor A, dengan dalih untuk dijaminkan ke bank guna mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha baru dan sebagai bentuk pelunasan hutang terlapor S kepada terlapor A.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Siti Aminah yang merupakan keluarga terlapor S akhirnya menyerahkan sertifikat hak milik tanah mereka kepada terlapor A untuk dijaminkan ke bank, karena setelah terlapor S dan terlapor A dengan menggunakan seragam lengkap dan senjata laras panjang mendatangi rumah Siti Aminah.

- ADVERTISEMENT -

Di sisi lain, Aminah merasa kasihan dan iba kepada terlapor S disebabkan perlakuan oknum A kepada terlapor S. Alih-alih datang ke bank, terlapor A melalui terlapor S, justru mengarahkan korban ke notaris yang sudah dipersiapkan terlapor A untuk melakukan penandatanganan akta jual beli.

Di sisi lain, terlapor A juga sudah mempersiapkan calon pembeli berinisial RF, terlapor RF untuk diketahui adalah pihak yang diatur oleh A sebagai pihak pembeli, hal ini dibuktikan dengan terbitnya Akta Jual Beli Nomor 16/2026, tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat di PPAT dengan inisial HA, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kabupaten Aceh Besar.

Korban mengungkapkan, ketika mereka sampai di notaris, pihak dari notaris tidak pernah membacakan dan menjelaskan maksud dari dokumen yang harus mereka tandatangani.

“Kami diajak ke notaris oleh Terlapor untuk membuat surat kuasa agunan sertifikat kami ke bank, dengan tujuan untuk modal usaha Terlapor S dan Terlapor A,” sebut Siti Aminah.

Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya terungkap bahwa dokumen yang diteken oleh korban ternyata merupakan dokumen akta jual beli yang isinya peralihan kepemilikan tanah dari korban Siti Aminah kepada RF.

“Ketika kami sampai di notaris, kami langsung diarahkan untuk melakukan tandatangan di dokumen yang disodorkan tanpa dijelaskan terlebih dahulu. Karena kami percaya jika yang kami tandatangani merupakan surat kuasa pencairan kredit, maka kami tandatangan saja. Setelah kami tanda tangan kami langsung dipersilahkan pulang,” terangnya.

Kata Siti Aminah, setelah penandatanganan di notaris, sertifikat milik Siti Aminah, tidak pernah diagunkan ke bank, yang terjadi malah sertifikat tersebut beralih nama ke terlapor RF dan terlapor RF, tanpa sepengetahuan Siti Aminah selaku pemilik tanah pertama.

Tidak lama setelah itu atau tepatnya tahun 2017 terlapor RF menjual tanah tersebut ke terlapor A, yang konon sebagai pemodal usaha. Setelah beberapa waktu berlalu, terlapor A kembali menghubungi terlapor S untuk meminta pelunasan utang.

Dalam komunikasi mereka, terlapor A mengancam akan menjual sertifikat yang katanya diagunkan ke bank kepada orang lain, jika terlapor S tidak mampu melunasi seluruh modal usaha yang telah diberikan oleh A.
Terlapor S meminta kepada terlapor A untuk tidak menjual tanah tersebut, dikarenakan tanah tersebut merupakan kepunyaan Siti Aminah yang merupakan keluarga terlapor S.

Namun tanpa sepengetahuan terlapor S, pada 2023 terlapor A sudah menjual tanah tersebut ke seseorang yang berinisial TSM, yang dalam proses jual beli memberikan kuasa kepada Y.

Beberapa lama setelah itu, Y didampingi dua polisi dari Polsek Lhoknga mendatangi rumah Siti Aminah, dengan maksud meminta Siti Aminah meninggalkan tanah dan rumah tersebut, dikarenakan tanah dan rumah tersebut bukan lagi kepunyaan Siti Aminah.

Merasa Y tidak memiliki hak untuk mengusir dirinya, Siti Aminah menolak meninggalkan rumah tersebut, dengan alasan rumah ini masih kepunyaannya dan merupakan warisan dari keluarganya.

Karena peristiwa itu, Siti Aminah melapor ke Keuchik Desa Lampaya untuk memusyawarahkan permasalahan ini.

Keuchik Lampaya pun akhirnya memanggil pihak Y dan Siti Aminah serta Budi Mulia guna dilakukan mediasi, namun setelah mediasi dilakukan, jalan keluar masih belum ditemukan.

Karena Y meminta uang sejumlah Rp 165 juta, Keuchik mengagendakan kembali proses mediasi dengan jarak waktu satu bulan dengan anggapan 1 bulan, waktu yang cukup bagi korban mencari uang.

“Hantom na lam lumpo, lon mat peng nyan dum,” (tidak pernah bermimpi saya memegang uang sejumlah itu), “teuma kiban cara, nyan rumoh keuneubah mak lon, rumoh nek lon, peujeut lon jok peng keu gob, peu juet lon diuse dari rumoh droe lon, lon ka tuha pat kutinggai lon,” (bagaimana bisa demikian, padahal itu rumah peninggalan mamak saya, rumah nenek saya, kenapa saya yang harus memberikan uang untuk orang lain, kenapa saya yang diusir dari rumah milik saya sendiri, saya sudah tua dimana saya akan tinggal),” ungkap Siti Aminah dengan mata berkaca-kaca.

Mediasi kedua yang direncanakan oleh Keuchik Lampaya tidak pernah terjadi hingga laporan ini dibuat Y.
sebagai kuasa pembeli dari TSM mengatakan “Kalau ibu tidak pindah, maka ibu harus membayar sewa kepada saya atau saya gugat ibu ke pengadilan.”

Pasca peristiwa di meunasah, Siti Aminah menerima relas dari Pengadilan Negeri Jantho dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena tinggal di tanahnya sendiri, yang kini sertifikatnya sudah beralih kepemilikan sebanyak tiga kali, peralihan pertama kepada terlapor RF, kedua kepada terlapor A.

Terakhir tanah Siti Aminah beralih kepada TSM, seseorang yang tidak Aminah kenali dan pernah temui, TSM adalah seseorang yang beralamat di Jakarta dan jauh di sana.

“Kasus-kasus seperti ini, sangat rentan terjadi di tengah masyarakat kita yang minim pengetahuannya, terutama dalam urusan-urusan hukum,” sebut Yulfan, kuasa hukum Siti Aminah.

“Maka oleh karena itu kami berkomitmen, mengusut tuntas kasus ini, agar para oknum mafia tanah, yang juga oknum aparat penegak hukum ini, tidak lagi meresahkan masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar,” ucapYulfan.

Yulfan mengimbau warga agar tidak mudah percaya dan menyerahkan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah untuk dipegang atau dipergunakan oleh orang lain.

“Agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melindungi dan tidak sembarang memberikan barang atau surat-surat berharga kepada orang lain, tanpa memahami terlebih dahulu kenapa surat-surat tersebut harus diberikan,” pungkasnya. (RED)

Previous Article Img 20240601 Wa0044 Seorang Jamaah Haji Kloter 4 Asal Pidie Meninggal Dunia Sebelum Berangkat
Next Article Satlantas Polresta Banda Aceh menangani kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan juru parkir meninggal dunia ditabrak sepeda motor di Jalan Teuku Umar, Seutui Banda Aceh, Sabtu (1/6). (Foto: Dok. Satlantas Polresta Banda Aceh) Juru Parkir Meninggal Ditabrak Sepeda Motor di Seutui

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?