INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KIP Hitung Ulang Suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur

Last updated: Jumat, 7 Juni 2024 22:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240607 Wa0054
MK memerintahkan KIP Aceh untuk menghitung ulang surat suara DPRA Dapil 6 Aceh Timur di 8 kecamatan. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, pada Jumat (7/6/2024).

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6 Aceh Timur pada seluruh TPS di 8 kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan mempersandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persindangan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh dari persindangan tersebut adalah sebanyak 7.503 suara untuk seluruh TPS yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur pada formulir C Hasil Salinan milik Pemohon dan sebanyak 7501 suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Idi Rayeuk pada Formulir C Hasil milik Termohon.

Kemudian, Mahkamah telah melakukan pencermatan dan persindangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa lampiran formulir D Hasil Kecamatan DPRA untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

“Dalam persindangan tersebut didapatkan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh adalah sebanyak 10.134 suara. Walau angka ini berbeda jumlahnya dengan suara Partai Aceh di formulir D Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu sebanyak 10.018 suara, dan sebanyak 10.028 suara. Namun fakta ini tetap menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan DPRA,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Terdapat perbedaan perolehan suara Partai Aceh di kecamatan C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Salinan di Kecamatan sehingga Mahkamah tidak yakin jumlah suara D Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.

Terkait adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk dan tidak adanya tindak lanjut PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi yang intinya terdapat pelanggaran sah dan meyakinkan yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Hal ini membuat Mahkamah meragukan keabsahan dari angka-angka perolehan suara yang ada ada Formulir D Hasil Kecamatan.

Karena itu, demi mendapat kepastian hukum yang adil terkait hasil Pemilu, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Idi Rayeuk.

Terkait tidak adanya tindak lanjut dari PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Timur, maka Mahkamah merasa perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di beberapa kecamatan yang terdapat di dalam Permohonan a quo. (RED)

Previous Article Img 20240607 Wa0052 Partai Aceh Perpanjang Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Next Article Img 20240607 Wa0055 Diikuti Ratusan Peserta, Pertamina Gelar UMK Academy 2024

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?