INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pembalakan Liar Hutan Babahrot Abdya Terang-terangan Tak Tersentuh Hukum

Last updated: Selasa, 11 Juni 2024 11:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pembalakan liar hutan di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) secara terang-terangan saat ini tidak tersentuh penegakan hukum. (Foto: Walhi Aceh)
Pembalakan liar hutan di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) secara terang-terangan saat ini tidak tersentuh penegakan hukum. (Foto: Walhi Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, ACEH BARAT DAYA —
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengungkapkan, pembalakan liar hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara terang-terangan saat ini tidak tersentuh penegakan hukum.

Sikap abai dari aparat penegak hukum dikhawatirkan akan menyebabkan dampak yang fatal bagi kerusakan lingkungan setempat.

Tak Tegas Tindak PT BSM di Samadua, Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh Diragukan

“Pelaku pembalakan liar hutan di Aceh Barat Daya sudah mulai secara terang-terangan melakukan aksinya, bahkan terkesan tidak takut tersentuh hukum sama sekali. Ini dapat dilihat dari adanya pemandangan dimana banyak tumpukan kayu curian yang ditaruh di tepi jalan raya,” ujar Deputi Walhi Aceh M Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/6/2024).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, praktik illegal logging yang merusak lingkungan itu diduga telah merambah hingga ke dalam hutan desa dan diperkirakan berlangsung sejak satu tahun lalu.

Ini dikhawatirkan berdampak kerusakan lingkungan karena hutan desa merupakan bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan.

- ADVERTISEMENT -
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe

“Aparat penegak hukum, baik kepolisian, gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata M Nasir.

Data yang dihimpun pihaknya menunjukkan angka kehilangan tutupan hutan di Aceh Barat Daya paling tinggi terjadi di Kecamatan Babahrot, yaitu sebanyak 34,07 persen.

Per 2015-2022 total kehilangan tutupan hutan di daerah itu mencapai 2.085 hektare dari total 73.103 hektare luas keseluruhan hutan di Abdya.

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

Kehilangan tutupan hutan di kecamatan lainnya ada yang berada di bawah 100-an hektare atau rata-rata hanya sekitar 113 hektare selama 2015-2022.

- ADVERTISEMENT -

Angka-angka ini dinilai menunjukan adanya ancaman nyata yang dapat menyebabkan bencana seperti hidrologi dan krisis iklim.

“Tentu ini aparat penegak hukum harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktik haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktik haram tersebut,” sebut M Nasir.

Selain itu, imbuh M. Nasir, maraknya pembalakan liar ini dapat merugikan negara. Hal ini karena para pelaku sudah dapat dipastikan tidak akan membayar pajak yang berakibat bagi pebisnis kayu yang resmi.

Menurut M Nasir, ini ironis, mengingat penebangan kayu secara liar atau tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap pasal 50 ayat 3 huruf e UU Kehutanan.

Orang yang sengaja melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Termasuk ancaman pasal pasal 12 UU/18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pihak yang membeli kayu hasil pembalakan liar baik perorangan maupun korporasi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” pungkasnya. (RED)

Previous Article Img 20240611 Wa0016 Syauqi Jamaah Haji Aceh Termuda, Berangkat ke Tanah Suci Gantikan Almarhum Ayah
Next Article Img 20240611 Wa0047 1 Muhammad Iswanto Salurkan 1.218 Kain Sarung untuk Imuem Hingga Muazzin di Aceh Besar

Populer

Ilustrasi pencucian uang
Ekonomi
Dugaan Money Laundering di Bank Aceh: Rekening Nasabah Jadi ‘Terminal Transaksi’, Anak Pengusaha Besar Disebut Terlibat
Rabu, 26 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS
Selasa, 25 November 2025
Umum
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe
Rabu, 26 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gedung PMI Aceh.
Umum

Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Selasa, 25 November 2025
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?