INFOACEH.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tiga pelaku judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur. Ketiganya diamankan dari sebuah warung kopi yang dijadikan tempat untuk bermain judi online pada Jum’at, 21 Juni 2024.
Ketiga pelaku berinisial MA (36) warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, MU (34) warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM (24) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” kata Adi, Ahad (23/6/2024).
Kasat Reskrim juga menyebutkan para terduga pelaku yang diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.
Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” terangnya
Satreskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap dua pelaku judi jenis slot dalam dua operasi terpisah pada pekan ini.
Operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Pidie Jaya serta menegakkan hukum syariat di Aceh.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah RM (35), seorang wiraswasta dari Gampong Peuakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di Warkop Cekki, Ulee Gle.
RM tertangkap sedang bermain game slot judi online menggunakan HP POCO M4 Pro berwarna hitam dengan akun MACO4D dan ID amat321, hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satreskrim Pidie Jaya.
Keesokan harinya, Jum’at, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.05 WIB, tim Opsnal kembali berhasil menangkap AY (40), seorang buruh harian lepas dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
AY ditangkap di Warkop Rindang, Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Meureudu dengan barang bukti berupa HP Vivo 1920 berwarna biru. AY sedang bermain judi online dengan menggunakan akun Serubet dan ID ayubet33.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menyatakan kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda,” tegas Iptu Fauzi Atmaja
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang pelaku judi online—jual beli chip game Higgs domino—di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis malam, 20 Juni 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino,” kata AKP Fajriadi.
“Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” terang Fajriadi, dalam keterangannya, Jum’at, 21 Juni 2024.
Dari para terduga pelaku, kata Fajri, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 Atas nama Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (RED)



