INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sekolah-sekolah swasta di Aceh saat ini mulai mengalami kekurangan guru-guru untuk mengajar pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan pemerintah terkait UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan guru PNS dan PPPK untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta, dan ditarik ke sekolah negeri.
Kekurangan guru tersebut seperti halnya yang kini dialami oleh SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh.
Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Cabang Iskandar Muda, Eva Noviana Niko Fahrizal SH CN mengungkapkan, kebijakan pemerintah terkait UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan guru PNS dan PPPK untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta, mengakibatkan SMA Kartika kehilangan banyak guru PNS, termasuk kepala sekolahnya yang telah lulus PPPK.
Eva Noviana meminta bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk mencari solusi agar SMA Kartika tidak kekurangan guru.
“Banyak guru di SMA Kartika tidak lagi mengajar setelah adanya penarikan guru ke sekolah negeri, sementara penggantinya belum ada. Kami mohon bantuan atas masalah ini,” ungkap Eva Noviana, Rabu (17/7), saat menggelar rapat koordinasi Dinas Pendidikan Aceh dengan Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda untuk membahas solusi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh.
Rapat yang dipimpin langsung Kadis Pendidikan Aceh Marthunis dan Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Cabang Iskandar Muda, Eva Noviana Niko Fahrizal, berlangsung di aula Persit Kartika Chandra Kirana Pangdam Iskandar Muda.
Turut hadir Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh Muksalmina, Kabid SMK, Kabid Sarana dan Prasarana dan Kacabdin Banda Aceh – Aceh Besar. Sementara dari pihak Kodam IM hadir Irdam, Waaspers Kasdam IM, Wakakumdam IM, dan Pengurus yayasan Kartika.
Eva Noviana Niko menanyakan kebijakan pemerintah terkait UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan guru PNS dan PPPK untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta.
Lebih lanjut Eva menjelaskan, sesuai d
perjanjian kerja sama sebelumnya antara Disdik Aceh dengan Yayasan Kartika, dimana Disdik Aceh akan selalu membantu SMA Kartika, termasuk dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Aceh Marthunis menyampaikan, Disdik Aceh selalu berusaha membantu sekolah swasta dengan catatan tidak ada ketentuan aturan perundang-undangan yang dilanggar. Marthunis menjelaskan, kebijakan ini merupakan implikasi dari UU No. 20 Tahun 2023, dimana guru-guru PNS maupun PPPK diharuskan untuk mengajar di sekolah negeri.
“UU tersebut mengharuskan guru-guru ASN hanya boleh dinilai kinerjanya oleh ASN juga. Karena itu guru-guru PNS ditarik ke sekolah negeri,” jelas Marthunis.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh Muksalmina menjelaskan, ada beberapa solusi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta. Menurutnya, guru PNS atau PPPK boleh saja mengajar di sekolah swasta, namun dengan status non-induk.
“Induk mereka di sekolah negeri. Mereka dibolehkan mengajar di sekolah swasta tapi hanya untuk enam jam dalam seminggu,” jelas Muksalmina.
Solusi lainnya, sekolah swasta dapat merekrut guru honorer yang tidak lagi mengajar di sekolah negeri untuk dijadikan guru di sekolah swasta. Muksalmina menyampaikan pihaknya siap merekomendasikan guru-guru honorer yang berkualitas sesuai great untuk direkrut sekolah swasta.
“Mereka tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri karena aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan mereka terdaftar atau teregister di BKN,” kata Muksalmina.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi tepat untuk mengatasi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terhambat. (ICHSAN)



