INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tetap akan melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan anggaran APBA Perubahan 2023 sebesar Rp 15,7 miliar.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Aceh telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Ketua BRA Suhendri, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM dan HM (keduanya rekanan pengadaan) dan ZF (koordinator).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH menegaskan, meskipun ada permintaan dari Komite Peralihan Aceh (KPA) untuk menghentikan sementara dengan alasan mau Pilkada, namun penyidik Kejati tetap akan melanjutkan penyidikan sampai tuntas kasus korupsi ikan kakap di BRA.
“Kasus penyimpangan anggaran di BRA tetap dilanjutkan sampai tuntas. Dalam penegakan hukum, lita tidak ada urusan dengan Pilkada. Tidak pernah ada instruksi dari pimpinan (Jaksa Agung) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan alasan mau Pilkada,” tegas Kajati Aceh Joko Purwanto didampingi Wakajati Muhibuddin SH MH pada konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di aula lantai II Kejati Aceh, Senin (22/7/2024).
Kajati Aceh tak mau berandai-andai kasus dugaan korupsi BRA melibatkan kandidat tertentu yang akan maju dalam Pilkada Aceh 2024, karena sejauh ini pun belum ada pengumuman atau penetapan calon yang maju dalam Pilkada.
“Soal keterlibatan tokoh tertentu atau calon dalam Pilkada yang dikait-kaitkan dengan kasus BRA, kita tidak mau berandai-andai. Karena belum ada juga siapa calon yang ditetapkan akan maju dalam Pilkada Aceh nanti,” tegas Kajati Joko Purwanto.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ali Akbar SH MH juga memastikan kasus korupsi BRA yang sedang ditangani pihaknya akan terus berjalan, meski ada oknum tertentu yang meminta agar dihentikan sementara karena mau Pilkada.
“Tentu sangat aneh dan tidak lazim jika ada kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan, tiba-tiba ada pihak yang meminta ditunda dulu dengan alasan mau Pilkada,” tegasnya.
Menurut Ali Akbar, BRA adalah lembaga daerah yang harus diselamatkan dari penyimpangan anggaran. Lembaga ini merupakan institusi yang menjalankan tugas untuk memberikan bantuan kepada eks kombatan GAM dan masyarakat korban konflik Aceh.
“Jaksa harus memastikan dan mengawasi anggaran dan bantuan untuk masyarakat korban konflik itu benar-benar tepat sasaran. Jika ada penyimpangan, maka tugas jaksa untuk melakukan penegakan hukum,” terangnya.
Kejati Aceh, tambah Ali Akbar, juga menolak adanya intervensi dari pihak atau oknum-oknum tertentu yang bertujuan untuk menghentikan kasus korupsi BRA yang sedang ditangani.
“Kita pastikan, tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik Kejati dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi BRA ini, kami akan bekerja secara profesional untuk penegakan hukum ini sampai tuntas,” sebut Ali Akbar.
Sebelumnya, mantan kombatan GAM yang tergabung dalam KPA meminta kasus dugaan korupsi ikan kakap di BRA diselesaikan usai Pilkada.
Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah oknum dari KPA serta mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPA Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah atau akrab disapa Ableh.
“Kami dari KPA dan mantan kombatan GAM meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan. Ini penting untuk menjaga perdamaian di Aceh,” ujar Ableh dalam pernyataannya, Senin, 15 Juli 2024.
Permintaan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa proses hukum yang berlarut-larut bisa memicu ketidakstabilan dan mengganggu jalannya Pilkada yang damai dan tertib. (HASRUL)



