INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp 15,7 miliar.
Mualem menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang melibatkan Ketua BRA Suhendri itu ke penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang sedang menanganinya.
Menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis malam (25/7/2024) di Banda Aceh, Mualem yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh ini, hanya memberikan jawaban singkat.
Menurut Mualem, dirinya menyerahkan kasus korupsi BRA ke penegak hukum, biarlah penegak hukum saja penyidik Kejati Aceh saja memutuskan mana yang terbaik.
“Soal kasus BRA, kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum, bagaimana yang terbaik saja menurut mereka,” kata Mualem singkat.
Mualem tak mau merespon dan berkomentar terlalu jauh penanganan secara hukum kasus korupsi BRA di Kejati Aceh.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan 6 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp 15,7 miliar sumber anggaran APBA Perubahan 2023.
Para tersangka yang ditetapkan adalah Suhendri, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Kemudian Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya merupakan PNS pada Sekretariat BRA. Selanjutnya 3 orang tersangka lagi yaitu ZM dan HM (keduanya rekanan pelaksana pengadaan) dan ZF (koordinator).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
“Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidik Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (16/7).
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (16/7).
Namun dari 6 orang yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM dan HM, sedangkan Suhendri dan ZF (koordinator) tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Terhadap tersangka Suhendri (Ketua BRA) dan ZF (rekanan) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ali Rasab Lubis juga menjelaskan dasar penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur sumber anggaran APBA-P 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.
Tersangka Suhendri selaku Ketua BRA, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).
Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah. Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).



