INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Barat Pecat Seorang Polisi Terlibat Narkoba

Last updated: Senin, 12 Agustus 2024 22:54 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Polres Aceh Barat, Senin (12/8) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti positif menggunakan sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Polres Aceh Barat, Senin (12/8) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti positif menggunakan sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
SHARE

Infoaceh.net, Meulaboh — Polres Aceh Barat,Senin (12/8/2024) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota personel Polri yang melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran KEPP dengan terbukti positif menggunakan Methampethamine atau sabu-sabu.

Upacara PTDH ini dilaksanakan di halaman Mapolres Aceh Barat dan menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Pemberhentian terhadap personel Polri itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi kepolisian.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat Iptu Ichwanuddin Ritonga, menjelaskan, pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang dikaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasie Propam menambahkan, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu, PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin,” ungkapnya.

Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan upacara PTDH personil terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Sambungnya, upacara PTDH ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Barat dalam menindak tegas terhadap segala pelanggaran kode etik terlebih lagi menyangkut penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

- ADVERTISEMENT -

“Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Previous Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma menyatakan dukungan politik kepada Muzakir Manaf atau Mualem sebagai calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024. Foto: Istimewa Haji Uma Dukung Mualem, Syaratnya Dek Fad Jadi Cawagub
Next Article Keluarga Besar MTsN 1 Model Banda Aceh menyantuni salah satu siswi madrasah itu yang rumahnya terbakar di Aspol Lamteumen. Foto: Istimewa MTsN 1 Model Banda Aceh Santuni Siswi Korban Kebakaran Rumah di Lamteumen

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?