INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pengguna Sabu Ditangkap di Banda Aceh Usai Jarah Rumah Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta

Last updated: Rabu, 14 Agustus 2024 16:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dua pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Dua pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pelaku tertangkap pada Ahad (28/7/2024) lalu usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

- ADVERTISEMENT -

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya,” sambung Raja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Berkat pengakuan AF inilah, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

- ADVERTISEMENT -

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

“Sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas( empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media.

Previous Article 947ad6c1 6238 42ff 8472 E466928c9e3b Nasir Djamil: Paskibraka Dilarang Berjilbab Bertentangan dengan Pancasila
Next Article Ca625a80 B1cf 44b7 A6d8 B113a67fae05 Truk Tangki Terbalik di Geureutee, Minyak CPO Tumpah di Jalan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Pendidikan
Ribuan Mahasiswa USK Terdampak Bencana Diusulkan Penerima Bantuan Biaya Hidup
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?