Hukum

4 Perempuan Bakar Barak Koperasi Diamankan Polisi di Aceh Barat

Infoaceh.net, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (16/8/2024).

Adapun keempat tersangka yang diamankan masing – masing berinisial H (55), AY (29), San (20) dan M (43) dan semuanya berasal dari Desa Tumarom Kecamatan Woyla, Aceh Barat, dan semuanya berjenis kelamin perempuan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, keempat wanita tersebut diamankan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024 karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – sama melakukan perusakan terhadap barang.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di antaranya 3 buah kayu bulat yang digunakan untuk pengrusakan serta 2 buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM,” terangnya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Keempat pelaku sekarang sudah berada di Rutan Polres Aceh Barat guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan salah seorang terduga lainnya berinisial R (38), sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis.

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait