INFOACEH.NET. BANDA ACEH — Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan sosialisasi pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui zoom meeting Senin, 19 Agustus 2024.
Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala madrasah dan guru. Ia mengingatkan keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Karena itu, harus selalu siap dan waspada.
Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan dalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yang telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid yang secara ekonomi kurang mampu.
“Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Ali Rasab juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan berdampak luas. “Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari berharap penerangan hukum tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah di Aceh.
“Kita imbau semua kepala madrasah taat hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Kepatuhan ini juga dimaksudkan agar kita selamat dunia akhirat,” kata Azhari.
Ia juga meminta kepala madrasah menyampaikan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya untuk menghindari keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum, seperti judi online dan lainnya.
“Kita berharap kegiatan penerangan hukum seperti ini terus berlanjut. Semoga tugas negara dan agama dapat dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh Zulkifli menjelaskan tentang program pendampingan hukum oleh jaksa kepada pengguna anggaran di madrasah-madrasah di Aceh. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait penggunaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana yang bisa berdampak negatif.
“Kami ingin memastikan semua pengguna anggaran memahami tata cara yang benar dalam menggunakan anggaran, termasuk dana komite,” ujar Zulkifli.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite, yang sering kali menjadi sorotan. Zulkifli berharap program ini meningkatkan kesadaran pengguna anggaran di madrasah tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
Acara ini juga dihadiri Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH serta narasumber lain seperti Amanto SH MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh, yang menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum melalui pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Fakrillah SH MH juga turut hadir membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum kepada narasumber.



