Infoaceh.net, Banda Aceh – Bustami Hamzah yang akan maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 ternyata telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 15 Juli 2024.
Hal itu mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa Pj kepala daerah yang ikut maju calon di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya, 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.
Untuk mengikuti Surat Edaran Mendagri tersebut, Bustami Hamzah mundur dari Pj Gubernur Aceh pada tanggal 15 Juli 2024. Sebelumnya, Bustami dilantik menjadi Pj Gubernur pada 13 Maret 2024.
Dari surat pengunduran diri Bustami Hamzah yang diperoleh Infoaceh.net pada Jum’at (23/8), ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Bustami Hamzah SE MSi, jabatan Sekda Aceh, dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Aceh dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Aceh,” demikian tertulis di surat pengunduran diri Bustami Hamzah.
Namun, setelah Bustami Hamzah mengajukan surat pengunduran diri, ternyata Presiden Jokowi melalui Mendagri tidak segera melakukan pergantian Pj Gubernur Aceh secepatnya.
Ternyata, proses surat pengunduran diri Bustami Hamzah tersebut berlangsung lama di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Bustami harus tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga surat persetujuan diterbitkan dan ditunjuk Pj Gubernur yang baru.
Satu bulan lebih sejak surat pengunduran diri Bustami, Mendagri baru menunjuk pengganti dengan melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA MSi sebagai Pj Gubernur Aceh pada Kamis, 22 Agustus 2022.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja, Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat. Bustami Hamzah turut hadir menyaksikan pelantikan.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, turut memuji kinerja Bustami Hamzah selama menjadi Pj Gubernur Aceh.
Menurut Tito Karnavian dalam pidatonya, meskipun baru menjadi Pj Gubernur Aceh selama lima bulan lebih, Bustami Hamzah telah mampu mempercepat progres pembangunan venue PON yang sedang dibangun.
“Terima kasih kepada Pak Bustami karena selama masa kepemimpinan Bapak di Aceh, semua venue tersebut bisa Bapak kebut dengan cepat,” puji Tito Karnavian.
Tito mengajak seluruh hadirin yang ada di Sasana Bhakti Praja untuk memberikan tepuk tangan atas prestasi yang ditorehkan Bustami.
“Ini bukan tepuk tangan dukungan ya tapi tepuk tangan terima kasih karena venue PON itu bisa berjalan, karena sebelumnya sempat ada stagnan tadinya,” kata Mendagri Tito.
Seperti diketahui, Pj kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.
Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024 ke pihaknya bagi para Pj kepala daerah yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024.
“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Tito menerangkan, adanya aturan 40 hari itu lantaran Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli,” terangnya.
“Bagi yang mengundurkan diri sebelum keluar SK, ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” ungkap Tito.



