Infoaceh.net, Banda Aceh — Proyek pembangunan Bunker Onkologi untuk pasien kanker di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dinilai terindikasi kolusi dan nepotisme.
Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) mengungkapkan keprihatinan mereka terkait proyek bunker bernilai ratusan miliar tersebut.
Fokus utama kritik mereka adalah penggunaan metode e-Purchasing dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut IKA, ada indikasi proses pengadaan melalui e-Purchasing untuk proyek ini tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dan legalitas prosedur yang digunakan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan penting tersebut.
IKA mengajukan pertanyaan kritis mengenai pemilihan metode pengadaan untuk proyek pembangunan Bunker di RSUDZA Banda Aceh.
Mereka mempertanyakan alasan di balik penggunaan metode e-Katalog, yang menurut mereka tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proyek semacam ini.
Ketua IKA Muzakir AR, Senin (16/9/2024) mengingatkan masih ada beberapa alternatif metode berdasarkan Pasal 38 (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.
Ikatan Kontraktor Aceh menduga adanya proses pengadaan proyek Bunker di RSUDZA, terindikasi praktik-praktik yang tidak etis dalam pelaksanaan mekanisme e-katalog, khususnya: Nepotisme: Ada indikasi bahwa hubungan pribadi atau kekerabatan mungkin mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan.
Dan Persaingan tidak sehat: IKA mencurigai adanya kondisi yang memberikan keuntungan tidak adil kepada salah satu kontraktor tertentu.
Rencana Umum Pengadaan RUP RSUDZA Banda Aceh, ditemukan Paket Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker pada RSUDZA Banda Aceh Nilai Pagu Rp 20.828.297.000. Paket pengawasan Pembangunan Bunker Nilai Pagu Rp 1.227.865.000, yang dilakukan dengan menggunakan metode e-purchasing.
Jika merujuk pada pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Dugaan-dugaan ini ditujukan pada cara e-Katalog diimplementasikan dalam proyek tersebut. IKA tampaknya mengisyaratkan proses ini mungkin telah dimanipulasi dan secara diam-diam menguntungkan pihak tertentu,karena e-katalog butuh pengetahuan terkait spesifikasi Barang/jasa yang dibutuhkan,artinya calon penyedia tersebut sudah mendapatkan bocoran baik spesifikasi ataupun Bill Of Quantity dari Pokja, tindakan ini berpotensi merugikan kontraktor lain dan mengorbankan prinsip-prinsip persaingan yang adil dan sehat dalam pengadaan publik.
Muzakir AR meminta kepada LKPP melalui kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan proyek teserbut yang diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatur dalam peraturan.
Berdasarkan JU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan dalam menjalankan pemerintahan yang baik harus sesuai dengan asas Good Governance, asas kepastian hukum, dan asas ketidakberpihakan.



