INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Sengketa Tanah Kuala Village, Penggugat Diduga Gunakan Akta Jual Beli Palsu

Last updated: Rabu, 18 September 2024 22:18 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Akta Jual Beli (AJB) diduga palsu yang digunakan oleh penggugat dalam kasus sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep Banda Aceh. (Foto: Dok. Info Aceh)
Akta Jual Beli (AJB) diduga palsu yang digunakan oleh penggugat dalam kasus sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep Banda Aceh. (Foto: Dok. Info Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam amar putusannya Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna terungkap bahwa pihak penggugat dalam kasus sengketa tanah di Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk menguasai kembali tanah yang telah resmi dijual oleh orang tuanya pada tahun 1998 silam.

Hakim yang mengadili, Ketua Sayid Hasan dengan anggota Zulkarnaen dan Yusuf.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Kuasa Hukum Jafaruddin Husin (Tergugat I), Arifin SH, Rabu (18/9/2024) menyampaikan beberapa kejanggalan fatal terhadap terbitnya AJB PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 sebagai dasar kepemilikan Alm. Bakri Ibrahim atas tanah seluas + 4.284 M2 dengan cara membeli dari M. Daud yang dijadikan sebagai Bukti (P-3) oleh Para Penggugat dalam Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh, adalah sebagai berikut.

- ADVERTISEMENT -

Pertama, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak memiliki nomor, sehingga tidak terdaftar di kantor Camat Kuta Alam.

Kedua, pada tanggal 4 Maret 1981 (tanggal dikeluarkannya akte jual beli tersebut) Gampong Lambaro Skep masih berada di dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Gampong Lambaro Skep masuk dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam tahun 1983 sesuai dengan PP No. 5 tahun 1983 tentang pemekaran wilayah.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sehingga secara yuridis formil pada tanggal 4 Maret 1981 PPATS Camat Kuta Alam Kotamadya Banda Aceh tidak memiliki kewenangan membuat/mengeluarkan Akte Jual Beli terhadap tanah yang terletak di wilayah Gampong Lambaro Skep Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang telah berbeda wilayah administrasi.

Ketiga, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 tersebut tidak ditemukan dalam arsip Camat Kuta Alam karena tidak ada no surat AJB (hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Camat Kuta Alam melalui surat nomor 688/2019 tertanggal 12 Juli 2019).

Keempat, dalam Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak terdapat tanda tangan penjual tanah dan juga tidak terdapat tanda tangan saksi – saksi.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Kelima, ketikan AJB diduga menggunakan komputer, tahun 1981 komputer belum digunakan di kantor Camat Kuta Alam (ada pembandingnya).

- ADVERTISEMENT -

“Pihak penggugat diduga menggunakan AJB yang tidak sah untuk mengklaim kembali tanah yang telah dijual secara sah oleh orang tua mereka pada tahun 1998.

Menurut amar putusan, AJB yang dipergunakan oleh penggugat diduga palsu diterima dan dinyatakan oleh hakim sebagai bukti asli (halaman 76 amar putusan).

Selanjutnya menurut Arifin, AJB tanggal 4 Maret 1981 yang bukti tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan hakim (halaman 138 san 139) terhadap tanah seluas 4.284 m² yang faktanya tidak ada di lapangan, sehingga terjadi tumpang tindih tanah seluas 3.032 m² yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 412 atas nama Jafaruddin Husin.

Yang lebih ironis, kata Arifin, selama proses persidangan, hakim tidak melakukan pemeriksaan lapangan atau pengukuran terhadap tanah seluas 4284 m2 dan tanah 1210m2 (walaupun tergugat 1 telah mengingatkan) melainkan hakim langsung mengabulkan dalil penggungat adanya sisa tanah seluas 1.210 m² yang posisinya berada di atas tanah seluas 3.032 m².

Keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik hak atas satu objek tanah jika putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dengan baik.

Pihak tergugat, termasuk Keuchik telah mengajukan bukti dan argumen terkait kepalsuan AJB dalam persidangan, baik melalui surat maupun dalam kesimpulan akhir.

Namun, hakim tampaknya hanya mempertimbangkan dalil dari penggugat tanpa memeriksa atau mengukur tanah di lapangan.

Disampaikan bahwa persoalan kepalsuan AJB ini memang belum mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan.

Namun, pihak Tergugat berencana untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib karena penggugat diduga telah merusak wibawa pengadilan dan berusaha memperoleh hak yang bukan miliknya.

Secara kasat mata, AJB yang dijadikan bukti oleh penggugat tampak mencurigakan karena tidak terdaftar di Kantor Camat Kota Alam sesuai dengan surat nomor dan tahun yang relevan dan tidak memiliki tanda tangan penjual, menjadikannya seperti sekadar kertas biasa.

“Meskipun demikian, penggugat berhasil meyakinkan hakim dan data yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat V (keuchik) diabaikan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang jelas,” terangnya.

Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci.

Previous Article Ada Potensi Korupsi Venue PON dan Konsumsi Atlet, Forbes Aceh Minta BPK Audit
Next Article Menpora Dito Ariotedjo meninjau ke Lapangan Tembak Rindam IM di Mata Ie, Aceh Besar, Rabu, 18 September 2024. Foto: For Infoaceh.net Tinjau Venue Menembak dan Basket Usai Ambruk, Menpora Tak Mau Didampingi Pejabat Aceh

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
Umum
Video Asusila Selebgram Ambon Chasandra Thenu Viral, Libatkan Oknum Polisi Mantan Pacar
Senin, 30 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?