INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Syarat Maju Pilkada Wajib Lahir atau Keturunan Aceh Perlu Kejelasan, Jangan Timbul Perpecahan

Last updated: Rabu, 18 September 2024 07:49 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Syarat maju calon Pilkada wajib lahir di Aceh atau keturunan Aceh perlu ada kejelasan
Syarat maju calon Pilkada wajib lahir di Aceh atau keturunan Aceh perlu ada kejelasan
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Adanya pernyataan ahli hukum Zainal Abidin dan mantan Komisioner KIP Aceh Munawarsyah tentang calon yang maju di Pilkada Aceh 2024 wajib lahir di Aceh atau keturunan Aceh telah mengundang polemik di masyarakat.

Karena pernyataan yang didasari pada UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Nomor 12 tahun 2016 yang telah berubah menjadi Qanun Nomor 7 tahun 2024 yang didefinisikan secara “politis” telah menyebabkan silang pendapat di masyarakat terutama di wilayah barat selatan Aceh dan Tengah-Tengggara pedalaman Aceh.

Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

“Kita bersepakat dengan peraturan perundangan tersebut seperti disampaikan, tapi harus dijelaskan juga siapakah yang dimaksud orang Aceh itu? Apakah orang Aceh yang dimaksudkan hanya Aceh pesisir yang bermakna sempit (berbahasa Aceh),” ujar Dr Nasrul Zaman, pengamat kebijakan publik Aceh, Selasa (16/9).

- ADVERTISEMENT -

Atau juga termasuk masyarakat yang beretnis Kluet, Singkil, Alas, Gayo, Pakpak, Simeulue, Pidie, Pase, Tamiang, Aneuk Jamee, Jeumpa

Namun dalam peraturan dan perundangan/qanun yang ada hal itu tidak dijelaskan dengan terperinci, sehingga tidak boleh didefinisikan orang Aceh itu adalah etnis yang bisa berbahasa Aceh saja.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

“Oleh karena itu kita berharap jangan sampai ada ahli hukum yang “pansos” dalam masa pilkada serentak kali ini. Misalnya soal calon wali kota Subulussalam yang incumbent, beretnis pakpak/singkil yang akan maju untuk periode kedua sebagai wali kota dan periode ketiga jika dihitung periode pertama sebagai wakil walikota.

Apakah Bacalon Affan Alfian Bintang tersebut harus digugurkan karena tidak bisa berbahasa Aceh?

Pernyataan ahli hukum itu sebaiknya jangan tendensius dan memecah belah rakyat Aceh dan mengganggu kondisi damai yang sedang kita nikmati selama ini.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Soal ada beda penafsiran dan maksud tujuan biarlah menjadi kewenangan KIP Aceh dan kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan menggunakan UUPA Nomor 11 tahun 2006 berulang kali.

- ADVERTISEMENT -

“Tentu saja rakyat Aceh berharap semua yang telah lahir, berdomisili dan berkehidupan di Aceh dan menjadi bagian dari sub etnis Aceh dapat ikut berkompetisi untuk menjadi pemimpin rakyat dengan mekanisme pilkada agar bisa berbuat lebih banyak lagi sebagai pemimpin rakyat,” pungkas Nasrul Zaman.

Previous Article Kemenpora menyebutkan anggaran penyelenggaraan PON XXI/2024 Aceh-Sumut mencapai Rp 3,94 triliun. (Foto: Dok. Kemenpora RI) Anggaran PON 2024 Capai Rp 3,94 Triliun, Sumut Lebih Besar Ketimbang Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli menandatangani nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBA 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa malam (17/9). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal dan Ketua DPRA Teken KUA-PPAS, APBA 2025 Direncanakan Rp 11 Triliun

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?