INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA

Last updated: Minggu, 22 September 2024 22:20 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh)
Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya turun tangan meluruskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait keputusan kontroversi penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Menyikapi polemik tersebut, KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 ditujukan kepada Ketua KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, meminta KIP Aceh menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut, Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga DPRA atau DPRK.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam perubahan tersebut, pasangan bakal calon kini hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga DPRA/DPRK.

Sehubungan dengan perubahan ini, KPU meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Aceh.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Revisi tersebut harus memuat ketentuan baru yang sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

- ADVERTISEMENT -

KIP Aceh juga diminta berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut.

Selain itu, KPU RI meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum penetapan calon.

Meski demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh terebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat.

Tembusan surat KPU RI tersebut juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Previous Article Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur
Next Article Empat Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh resmi ditetapkan KIP Tetapkan Empat Pasangan Calon Wali Kota Banda Aceh 2024

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?