INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi TMS: Tidak Teken Komitmen MoU Helsinki di Depan DPRA

Last updated: Minggu, 22 September 2024 19:22 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Pengumuman TMS tercantum dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Dalam Berita Acara yang dilihat Infoaceh.net pada Ahad, 22 September 2024 disebutkan KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.

- ADVERTISEMENT -

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi dinyatakan “tidak benar”.

Berdasarkan hasil verifikasi, Pasangan Bustami Hamzah -Fadhli Rahmi belum menyertakan berkas penandatanganan surat pernyataan komitmen bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPRA.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) d Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis KIP Aceh dalam surat yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Salah satu tahapan pilkada Aceh adalah penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya.

Dari seluruh syarat yang dipersyaratkan Undang-undang dan qanun, paslon Bustami-Fadhil Rahmi, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Hanya pada poin ini yang disebutkan tidak benar, yakni “PENANDATANGAN SURAT PERNYATAAN MOU HELSINKI DIDEPAN LEMBAGA DPR ACEH”.

- ADVERTISEMENT -

Pada tanggal 7 September Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab meninggal dunia.

Tanggal 11 September 2024, KIP dan DPRA menjadwalkan sidang paripurna penandatangan pernyataan surat MoU bersama Paslon.

Pasangan Mualem-Dek Fad ikut tandatangan. Tapi DPRA tidak memperbolehkan Bustami tandatangan karena belum ada pasangan dan akan dijadwalkan ulang ketika ada pasangan.

Tanggal 13 September 2024, Bustami-Fadhil Rahmi resmi daftar ke KIP Aceh

KIP Aceh kembali menyurati lembaga DPRA untuk mengelar paripurna penandatanganan MoU Helsinki terhadap Paslon BUSTAMI-FADHIL Rahmi.

Entah kebetulan atau skenario, BAMUS DPRA menggelar rapat untuk penjadwalan Rabu 18 September 2024 malam. Tapi tidak cukup kuorum sehingga tidak bisa dibawa ke Paripurna.

Terlepas dari benturan regulasi terkait ketentuan itu, namun Bustami-Fadhil Rahmi telah mengupload pernyataan di atas materai perihal aturan menjalankan UU nasional dan segala peraturan lainnya di sistem informasi calon (SILON).

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, TM Nurlif menyatakan setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada 13 September 2024. Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UUPA dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali,” ujar TM Nurlif dalam keterangannya, Jum’at (20/9).

Previous Article Sejumlah ASN dan Tekon Pemkab Aceh Besar gelar aksi 1 Jam Pungut Sampah dalam rangka WCD di Venue PON Waduk Keliling Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Ahad (22/9/2024). (FOTO: PROKOPIM ACEH BESAR) World Clean Up Day, ASN Aceh Besar Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Venue PON Waduk Keliling
Next Article Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?