INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KPK Diminta Supervisi Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Wastafel

Last updated: Kamis, 26 September 2024 20:02 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
KPK diminta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
KPK diminta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh.

Kewenangan Supervisi ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf d sebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

“Hari ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi penanganan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh, Dumas ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengungkapan kasus korupsi tersebut diusut sampai tuntas.

- ADVERTISEMENT -

Supervisi ini sangat penting, karena kami melihat Polda Aceh kesulitan mengungkap kasus ini sampai dengan tuntas.

Hal ini, dapat dilihat dari hanya tiga orang saja yang mampu dijerat oleh Polda Aceh, sedangkan dalam keterangan pada tersangka lainnya yang saat ini sudah disidangkan, ada beberapa orang lagi yang terlibat aktif dalam kasus tersebut, dan supervisi ini merupakan kewenangan KPK sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 19/2019 dan Perpres 102 tahun 2020,” ujar Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang akrab dipanggil Haji Embong, di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Dalam Dumas tersebut, Haji Embong menyampaikan kronologis dengan beberapa alat bukti pendukung lainnya.

Menurut Haji Embong, selain Rachmat Fitri (mantan Kadis Pendidikan Aceh), Muklis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing) dan Zulfahmi, (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, masih ada beberapa nama yang disebut dalam keterangan tersangka yaitu seperti Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Untuk itu, KPK diminta untuk membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus tersebut baru tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Rachmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi, sedangkan ada tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka tersebut terlihat terlibat aktif dalam mengatur alokasi anggaran tersebut dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, dan karena mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” tutup Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta.

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman bekerja sama dengan BSI Aceh meluncurkan program deposito wakaf dan gerakan infak 10 ribu, Kamis (26/9). (Foto: For Infoaceh.net) Bantu Mahasiswa Kurang Mampu, UIN Ar-Raniry Luncurkan Deposito Wakaf dan Gerakan Infak 10 Ribu
Next Article Rumah Komisioner KIP Pidie Azhari Budiman di Gampong Tijue Kecamatan Pidie dibobol maling pada siang hari, Rabu (25/9). Kedua pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Dok. Polres Pidie) Rumah Komisioner KIP Pidie Dibobol Maling di Siang Bolong

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?