INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Banding PT Gading Bakti Atas Sengketa Lahan di Aceh Barat

Last updated: Sabtu, 5 Oktober 2024 00:19 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui e-Court pada Senin, 2 September 2024 membuat putusan dalam Perkara Nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat serta Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.

Dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Nurman Sutrisno SH MHum selaku Hakim Ketua Majelis, Fitriamina SH MH dan R Basuki Santoso SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan menyampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim PTTUN Medan selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding setelah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, Alat Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli dari Pembanding/Penggugat dan Keterangan Saksi dari Terbanding/Tergugat yang diajukan para pihak, dan membaca Memori Banding Terbanding/Tergugat tanggal 8 Juli 2024, Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Putusan PTUN Banda Aceh tersebut karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan.

Bahwa merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 jis pasal 15 ayat (1) huruf c, pasal 17 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan cakupan bidang atau materi objek sengketa a quo.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Majelis hakim banding telah berpendapat Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (ic. Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan wewenangnya dalam menerbitkan objek sengketa khususnya dalam hal memberikan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka penerbitan objek sengketa oleh Terbanding/Tergugat mengandung cacat yuridis dari aspek kewenangannya, dengan demikian objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan diwajibkan untuk dicabut.

Secara komprehensif PTTUN Medan telah mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik secara benar dan tepat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan, Jum’at (4/10).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?
Previous Article Img 20241004 Wa0050 Pj Ketua PKK Aceh Puji Produk Kerajinan Kaum Ibu Gampong Mane, Minta Terus Berkreativitas
Next Article Calon wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi jadi khatib shalat Jum'at di Masjid Pasie Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Jum'at, 4 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Isi Khutbah Jum’at di Lhoong, Cawagub Fadhil Rahmi: Hindari Perpecahan Karena Beda Pilihan Pilkada

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?