INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Banding PT Gading Bakti Atas Sengketa Lahan di Aceh Barat

Last updated: Sabtu, 5 Oktober 2024 00:19 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui e-Court pada Senin, 2 September 2024 membuat putusan dalam Perkara Nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat serta Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.

Dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Nurman Sutrisno SH MHum selaku Hakim Ketua Majelis, Fitriamina SH MH dan R Basuki Santoso SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan menyampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim PTTUN Medan selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding setelah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, Alat Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli dari Pembanding/Penggugat dan Keterangan Saksi dari Terbanding/Tergugat yang diajukan para pihak, dan membaca Memori Banding Terbanding/Tergugat tanggal 8 Juli 2024, Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Putusan PTUN Banda Aceh tersebut karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan.

Bahwa merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 jis pasal 15 ayat (1) huruf c, pasal 17 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan cakupan bidang atau materi objek sengketa a quo.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Majelis hakim banding telah berpendapat Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (ic. Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan wewenangnya dalam menerbitkan objek sengketa khususnya dalam hal memberikan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka penerbitan objek sengketa oleh Terbanding/Tergugat mengandung cacat yuridis dari aspek kewenangannya, dengan demikian objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan diwajibkan untuk dicabut.

Secara komprehensif PTTUN Medan telah mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik secara benar dan tepat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan, Jum’at (4/10).

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir
Previous Article Img 20241004 Wa0050 Pj Ketua PKK Aceh Puji Produk Kerajinan Kaum Ibu Gampong Mane, Minta Terus Berkreativitas
Next Article Calon wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi jadi khatib shalat Jum'at di Masjid Pasie Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Jum'at, 4 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Isi Khutbah Jum’at di Lhoong, Cawagub Fadhil Rahmi: Hindari Perpecahan Karena Beda Pilihan Pilkada

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?