INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Cukup Hanya Suhendri, Kejati Didesak Ungkap Aliran Dana Korupsi BRA

Last updated: Selasa, 15 Oktober 2024 21:22 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tersangka korupsi ikan kakap dan pakan rucah BRA yakni Suhendri Cs ditahan oleh Kejati Aceh, Selasa (15/10)
Tersangka korupsi ikan kakap dan pakan rucah BRA yakni Suhendri Cs ditahan oleh Kejati Aceh, Selasa (15/10)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk dapat mengungkapkan kemana saja aliran dana hasil korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Kasus korupsi ini tidak cukup hanya sampai pada Ketua BRA Suhendri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Aceh, tapi ada tokoh besar lain yang harus juga diungkap ke publik.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Demikian catatan kritis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terkait penahanan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi BRA oleh Kejati Aceh hari ini, Selasa (15/10).

- ADVERTISEMENT -

“Pertama, MaTA tentu sangat mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA oleh Kejati Aceh, karena penegakan hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangannya, Selasa (15/10).

MaTA menilai, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak berdiri hanya pada enam orang tersangka yang sudah ditahan, apa lagi dengan total los atas kerugian negara yang terjadi sehingga proses lidik atas penelusuran dana hasil korupsi perlu untuk diperhatikan.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut harus dapat diungkap oleh Kejati Aceh,” terangnya.

Terkait penahanan atas keenam tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang dimaksud.

“Kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan,” sebutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Alfian menegaskan, MaTA konsisten mengawal atas kasus korupsi BRA tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh, pada Selasa (15/10/2024) melakukan penahanan terhadap enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Previous Article Presiden Jokowi didampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud meresmikan Gedung AMANAH Youth Creative Hub di Ladong, Aceh Besar, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres) Resmikan Gedung AMANAH, Jokowi Kagumi Kreativitas Anak Muda Aceh
Next Article Maskapai Garuda Indonesia menegaskan komitmen melanjutkan layanan penerbangan umrah melalui Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Garuda Lanjutkan Penerbangan Umrah via Bandara SIM

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?