INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

TPHD: Panwaslih Aceh Jadi Salah Satu Sumber Masalah di Pilkada Aceh

Last updated: Rabu, 30 Oktober 2024 22:51 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
9bc72c00 70ae 4699 961f Bc09d1889ec1
Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dinilai belum mampu menunjukkan sikap dan tindakan profesional, dan juga belum terlihat kemampuannya dalam mengawasi secara adil dan serius setiap tahapan yang sudah berjalan dari agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh.

Penilaian tersebut diutarakan Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian, SH, Rabu (30/10/2024).

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Menurut Teuku Alfian, tidak profesionalnya komisioner Panwaslih Aceh terlihat nyata dari beberapa tindakan mereka dalam menjalankan tupoksinya.

- ADVERTISEMENT -

“Bisa dikatakan, mereka tidak fokus, terkesan main main dan anggap enteng, serta sangat bias dalam mengawasi jalannya tahapan pilkada secara menyeluruh,” ujar Teuku Alfian.

Faktanya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sejak awal tahapan dimulai.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Hal ini mudah terjadi, karena tidak berjalannya fungsi pengawasan yang baik dan netral dari Panwaslih Aceh.

“Fungsi pengawasan Panwaslih itu kan melekat dan sepenuhnya. Artinya wajib terlibat intens dan adil, disetiap proses tahapan Pilkada. Semua kebijakan dan keputusan KIP Aceh dalam bentuk apapun wajib melibatkan dan diberitahukan ke Panwaslih. Sehingga tidak ada ruang pelanggaran yg akan terjadi. apalagi ruang kecenderungan untuk memihak, Itulah tugas pokok dan fungsi pengawas, apalagi dikenal juga fungsi dan tugas Supervisi dari Panwas,” ujar Teuku Alfian.

Selain itu, sambung Teuku Alfian, minimnya kapasitas Komisioner Panwaslih Aceh juga salah satu faktor sumber masalah mendasar.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Kita juga pantau dan cermati, bagaimana langkah mereka menyikapi dan menindaklanjuti laporan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh,” sebutnya

- ADVERTISEMENT -

Beberapa waktu lalu tim dari salah satu Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih.
Atas laporan tersebut Panwaslih melakukan klarifikasi secara terpisah terhadap komisioner KIP Aceh.

Padahal komisioner KIP itu kolektif kolegial. Harusnya diperiksa bersamaan dalam satu waktu tertentu.

“Ini kok malah terpisah-pisah, apa dasar pertimbangannya? Jangan-jangan ada motif aneh tertentu di belakang ini semua. Bisa saja ada yang akan dikorbankan dan ada yang ingin diselamatkan, mencoba memilah milah siapa yg harus bersalah,” tegas Teuku Alfian.

Parahnya lagi, sambung Alfian, setelah melakukan proses klarifikasi yang tergolong aneh, Panwaslih lantas mengeluarkan rekomendasi, bahwa KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Namun, kata dia, Panwaslih tidak pernah menjelaskan kepada publik secara terang benderang hasil klarifikasi, dan apa detail kesalahan dan peraturan mana yang diduga dilanggar oleh KIP Aceh.

“Proses kan sudah selesai, kalau mereka yakin sudah jalankan prosedur yang benar tentu mereka berani buka dokumen risalah pemeriksaan dan absensi, karena itu bukan rahasia negara kok,” tegas Teuku Alfian.

Lebih jauh lagi dan semakin aneh, terang Teuku Alfian, setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut, Panwaslih melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Terhadap laporan itu, sebut Alfian, didapati dalam laman website resmi DKPP, bahwa laporan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terdapat kekurangan formil dan materil dalam laporan tersebut antara lain kesalahan tentang legal standing atau kedudukan hukum terlapor atau teradu, tidak ada uraian kronologis peristiwa yang dilaporkan, alat bukti kabur tanpa kodefikasi, tidak ada surat pernyataan saksi yg diajukan, serta tidak menyertakan masing masing-masing alat bukti utama pada setiap dalil pokok yang dilaporkan.

“Surat BMS laporan Panwaslih ke DKPP ini jelas menunjukkan Panwaslih tidak faham syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi dalam setiap aduan ke DKPP. Harusnya mereka sudah khatam tentang hal ini.

Ini kan pengetahuan dasar, sangat mendasar, dan setiap mereka wajib memiliki pengetahuan soal ini, sebelum mengajukan diri sebagai Komisioner Panwaslih, karena mereka akan bertugas sebagai penyelenggara dalam hal pengawasan pemilu,” urai Teuku Alfian.

Jika hal mendasar seperti ini saja mereka tidak paham, dan apalagi jika sampai 7 hari batas waktu yang diberikan DKPP mereka tidak mampu penuhi semua kekurangan syarat pelaporan, maka wajar saja publik curiga, jangan-jangan laporan itu sudah didesign untuk gagal dengan sendirinya.

Artinya publik semakin curiga terhadap rumor adanya “permufakatan antar penyelenggara” di luar tupoksi kelembagaan.

“Makanya jadi wajar, jika publik mempertanyakan kemampuan dan netralitas panwaslih Aceh, apalagi dengan status Ad Hoc yang cuma beberapa bulan masa kerja, mereka sepenuhnya menggunakan puluhan milyar dana APBA,” tutup Teuku Alfian.

Previous Article D75a5875 3ab0 41dd 9da5 E5941f6cbfe3 MPU Minta Bantu Kodim 0101/KBA Berantas Aliran Sesat di Banda Aceh
Next Article Img 20241030 Wa0071 Surat Suara Pilkada Banda Aceh Tiba, KIP Siap Sortir-Lipat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?