INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

TPHD: Panwaslih Aceh Jadi Salah Satu Sumber Masalah di Pilkada Aceh

Last updated: Rabu, 30 Oktober 2024 22:51 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
9bc72c00 70ae 4699 961f Bc09d1889ec1
Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dinilai belum mampu menunjukkan sikap dan tindakan profesional, dan juga belum terlihat kemampuannya dalam mengawasi secara adil dan serius setiap tahapan yang sudah berjalan dari agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh.

Penilaian tersebut diutarakan Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian, SH, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

Menurut Teuku Alfian, tidak profesionalnya komisioner Panwaslih Aceh terlihat nyata dari beberapa tindakan mereka dalam menjalankan tupoksinya.

- ADVERTISEMENT -

“Bisa dikatakan, mereka tidak fokus, terkesan main main dan anggap enteng, serta sangat bias dalam mengawasi jalannya tahapan pilkada secara menyeluruh,” ujar Teuku Alfian.

Faktanya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sejak awal tahapan dimulai.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Hal ini mudah terjadi, karena tidak berjalannya fungsi pengawasan yang baik dan netral dari Panwaslih Aceh.

“Fungsi pengawasan Panwaslih itu kan melekat dan sepenuhnya. Artinya wajib terlibat intens dan adil, disetiap proses tahapan Pilkada. Semua kebijakan dan keputusan KIP Aceh dalam bentuk apapun wajib melibatkan dan diberitahukan ke Panwaslih. Sehingga tidak ada ruang pelanggaran yg akan terjadi. apalagi ruang kecenderungan untuk memihak, Itulah tugas pokok dan fungsi pengawas, apalagi dikenal juga fungsi dan tugas Supervisi dari Panwas,” ujar Teuku Alfian.

Selain itu, sambung Teuku Alfian, minimnya kapasitas Komisioner Panwaslih Aceh juga salah satu faktor sumber masalah mendasar.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

“Kita juga pantau dan cermati, bagaimana langkah mereka menyikapi dan menindaklanjuti laporan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh,” sebutnya

- ADVERTISEMENT -

Beberapa waktu lalu tim dari salah satu Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih.
Atas laporan tersebut Panwaslih melakukan klarifikasi secara terpisah terhadap komisioner KIP Aceh.

Padahal komisioner KIP itu kolektif kolegial. Harusnya diperiksa bersamaan dalam satu waktu tertentu.

“Ini kok malah terpisah-pisah, apa dasar pertimbangannya? Jangan-jangan ada motif aneh tertentu di belakang ini semua. Bisa saja ada yang akan dikorbankan dan ada yang ingin diselamatkan, mencoba memilah milah siapa yg harus bersalah,” tegas Teuku Alfian.

Parahnya lagi, sambung Alfian, setelah melakukan proses klarifikasi yang tergolong aneh, Panwaslih lantas mengeluarkan rekomendasi, bahwa KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Namun, kata dia, Panwaslih tidak pernah menjelaskan kepada publik secara terang benderang hasil klarifikasi, dan apa detail kesalahan dan peraturan mana yang diduga dilanggar oleh KIP Aceh.

“Proses kan sudah selesai, kalau mereka yakin sudah jalankan prosedur yang benar tentu mereka berani buka dokumen risalah pemeriksaan dan absensi, karena itu bukan rahasia negara kok,” tegas Teuku Alfian.

Lebih jauh lagi dan semakin aneh, terang Teuku Alfian, setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut, Panwaslih melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Terhadap laporan itu, sebut Alfian, didapati dalam laman website resmi DKPP, bahwa laporan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terdapat kekurangan formil dan materil dalam laporan tersebut antara lain kesalahan tentang legal standing atau kedudukan hukum terlapor atau teradu, tidak ada uraian kronologis peristiwa yang dilaporkan, alat bukti kabur tanpa kodefikasi, tidak ada surat pernyataan saksi yg diajukan, serta tidak menyertakan masing masing-masing alat bukti utama pada setiap dalil pokok yang dilaporkan.

“Surat BMS laporan Panwaslih ke DKPP ini jelas menunjukkan Panwaslih tidak faham syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi dalam setiap aduan ke DKPP. Harusnya mereka sudah khatam tentang hal ini.

Ini kan pengetahuan dasar, sangat mendasar, dan setiap mereka wajib memiliki pengetahuan soal ini, sebelum mengajukan diri sebagai Komisioner Panwaslih, karena mereka akan bertugas sebagai penyelenggara dalam hal pengawasan pemilu,” urai Teuku Alfian.

Jika hal mendasar seperti ini saja mereka tidak paham, dan apalagi jika sampai 7 hari batas waktu yang diberikan DKPP mereka tidak mampu penuhi semua kekurangan syarat pelaporan, maka wajar saja publik curiga, jangan-jangan laporan itu sudah didesign untuk gagal dengan sendirinya.

Artinya publik semakin curiga terhadap rumor adanya “permufakatan antar penyelenggara” di luar tupoksi kelembagaan.

“Makanya jadi wajar, jika publik mempertanyakan kemampuan dan netralitas panwaslih Aceh, apalagi dengan status Ad Hoc yang cuma beberapa bulan masa kerja, mereka sepenuhnya menggunakan puluhan milyar dana APBA,” tutup Teuku Alfian.

Previous Article D75a5875 3ab0 41dd 9da5 E5941f6cbfe3 MPU Minta Bantu Kodim 0101/KBA Berantas Aliran Sesat di Banda Aceh
Next Article Img 20241030 Wa0071 Surat Suara Pilkada Banda Aceh Tiba, KIP Siap Sortir-Lipat

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?