INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Kantongi Calon Tersangka Korupsi Rp 75 Miliar di Balai Guru Penggerak Aceh

Last updated: Kamis, 31 Oktober 2024 22:46 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang tengah melakukan penyidikan, saat ini telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp75.155.543.143.

Dengan rincian tahun 2022 Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 diduga adanya mark-up dan fiktif dalam belanja keuangan dan PNBP, selanjutnya adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan tidak dipergunakan sesuai rencana tujuan pengadaan/kegiatan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penghitungan oleh Auditor,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Kamis (31/10).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, modus-modus seperti ini diduga juga dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/Lembaga lainnya khususnya di wilayah Aceh.

Kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran pendidikan yang disediakan Negara setiap tahun, sesuai mandat UUD 1945 Amandemen ke-4 Ayat 4 menyebutkan ’’Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional’’.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi hingga ke-23 kabupaten/kota se-Aceh tempat dilaksanakan kegiatan-kegiatan oleh BGP Aceh, sehingga penyidik telah dapat mengindentifikasi para calon tersangkanya.

Bahwa terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 200 orang lebih yang terdiri Pegawai/Staf pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga terkait dengan item kegiatan oleh BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, selanjutnya terhadap hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dimaksud dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sebagaimana diketahui pembentukan Balai Guru Penggerak untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

-Implikasi korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi sektor pendidikan, pendidik akan kehilangan dasar legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta pimpinan lembaga pendidikan juga menjadi hilang.

- ADVERTISEMENT -

Dampak lainnya adalah kesempatan rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas menjadi sirna akibat anggaran pendidikannya dikorupsi.

Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Aceh, diharapkan menjadi pelajaran bagi Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/Lembaga lainnya, sehingga ke depan pengelolaan anggaran khususnya di sektor pendidikan tidak lagi disalahgunakan.

Previous Article Bed79c19 67eb 42a8 B154 3958fac59da5 Nihil Kecelakaan Kerja, PLN Aceh Terima Penghargaan K3 dari Menaker
Next Article Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi siap menghadapi debat publik kedua yang digelar Jum'at malam, 1 November 2024 di Hotel The Pade, Aceh Besar. Om Bus-Syech Fadhil Siap Hadirkan Kejutan di Debat Kedua

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia
Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?