INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Korupsi BRA Mulai Disidang Jum’at, 8 November di PN Banda Aceh

Last updated: Selasa, 5 November 2024 22:14 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA dimulai pada Jum'at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. (Foto: Dok. PN Banda Aceh)
Jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA dimulai pada Jum'at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. (Foto: Dok. PN Banda Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh bergerak cepat dan telah menetapkan jadwal persidangan untuk mengadili enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Banda Aceh, jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA akan dimulai pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Terkait jadwal sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, juga membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari PN Tipikor Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Iya, kita dari Penuntut Umum sudah mendapatkan informasi dan pemberitahuan penetapan sidang perkara korupsi BRA akan dimulai bergulir pada Jum’at ini pukul 10 pagi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Ali Rasab.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Terhadap ke-6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 4 November hingga 3 Desember 2024.

Sementara yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi BRA Adalah kabar Pramadhana SH yaitu perkara Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA)

Kemudian perkara nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah).

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.

Keenam tersangka adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar satu berkas perkara. Muhammad dan Mahdi satu berkas perkara.

Serta Zamzami dan Hamdani satu berkas perkara, yang didakwakan dengan dakwaan primer dan subsider.

“Benar, pada Jum’at, 1 Oktober 2024 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka korupsi BRA oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Selasa (5/11) didampingi Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob menyerahkan bantuan dan memasang kaki palsu kepada Guntur Yuddha Pratama, pelajar asal Desa Asoe Nanggroe, Meuraxa, Banda Aceh yang mengalami amputasi akibat kecelakaan pada 2023 Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Pelajar di Banda Aceh yang Diamputasi
Next Article Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Banda Aceh Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?