INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tangkap 3 Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Dalangnya Agen Molofi Abdul Rohim

Last updated: Selasa, 5 November 2024 21:06 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
SHARE

INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan di hari yang sama Kamis (31/10/2024) pada waktu dan lokasi berbeda.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat menggelar konferensi pers, Selasa siang (5/11/2024) menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Aceh Timur dan MH (41) warga negara Myanmar.

- ADVERTISEMENT -

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali mengamankan AY (64), warga Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa imigran Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan, yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung.

MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka (mata uang Bangladesh) yang jika dikonversi ke mata uang rupiah sebesar Rp 26.319.371.

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar Rp 1.000.000 per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar Rp 128.000.000 atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang Rp 52.500.000.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 unit handphone Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal motor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp 128.000.000, 1 buah buku rekening Bank BSI berikut 1 buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

Previous Article Ba05b95e 2f7f 4298 81a4 957ae445334c Polisi Tangkap Lima Pemain Judi Online di Banda Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Selasa (5/11) didampingi Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob menyerahkan bantuan dan memasang kaki palsu kepada Guntur Yuddha Pratama, pelajar asal Desa Asoe Nanggroe, Meuraxa, Banda Aceh yang mengalami amputasi akibat kecelakaan pada 2023 Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Pelajar di Banda Aceh yang Diamputasi

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?