INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Akademisi UIN Ar-Raniry dan USK Ini Sebut Qanun LKS Perlu Evaluasi dan Revisi

Last updated: Sabtu, 9 November 2024 01:13 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Akademisi UIN Ar-Raniry Prof Muhammad Maulana MAg dan Akademisi Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail SH MHum
Akademisi UIN Ar-Raniry Prof Muhammad Maulana MAg dan Akademisi Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail SH MHum
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Akademisi UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menyatakan, sudah seharusnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh perlu dilakukan evaluasi dan revisi agar norma-norma hukum menjadi lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Mawardi Ismail SH MHum dan Prof Muhammad Maulana MAg dalam webinar nasional berjudul “Qanun LKS, Peluang dan Tantangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Aceh Paska 2024”.

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Acara ini dilaksanakan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Ar-Raniry Banda Aceh bekerja sama dengan KAHMI Aceh, Serikat Islam, Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Aceh dan Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHESA), Jum’at 8 November 2024. Acara yang di moderasi Dr Chairul Fahmi MA, diikuti lebih 90 peserta dari berbagai kalangan, baik dari Aceh maupun dari luar Aceh, bahkan dari Australia.

- ADVERTISEMENT -

Dalam uraiannya Mawardi Ismail mengatakan, harus diakui untuk mengukur pertumbuhan ekonomi Aceh tidak cukup hanya dengan melihat peran Qanun LKS dan implementasinya, namun banyak faktor lainnya, seperti faktor Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Modal, Investasi dalam negari dan Asing serta faktor lainnya.

Meskipun demikian, Qanun LKS juga mempunyai perang penting dan strategis, tidak saja dalam upaya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, namun berpengaruh terhadap system perekonomi dan keuangan di daerah.

- ADVERTISEMENT -
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Misalnya, pada awal-awal pelaksanaan qanun tersebut, pemerintah tidak mengantisipasi terhadap dampak buruk terhadap transaksi keuangan lembaga usaha bisnis atau UMKM.

“Banyak transaksi yang gagal, proses transfer antar perbankan yang mahal dan lain sebagaimana,” terangnya.

Selanjutnya Mawardi Ismail mengatakan, seharusnya dengan kebijakan pemerintah yang memberikan hak monopoli secara sistem kepada perbankan syariah di Aceh, masyarakat diberikan fasilitas melebihi bank konvensional, baik dalam konteks pelayanan maupun pembiayaan.

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Sehingga animo masyarakat memilih bank Islam, bukan saja karena faktor religius tapi juga faktor ekonomi dan lebih unggul dari bank konvensional.

- ADVERTISEMENT -

Hal yang saja juga disampaikan Prof Muhammad Maulana MA yang juga menjadi penulis buku “Qanun LKS: Peluang dan Tantangan”, bahwa ada banyak hal yang harus dievaluasi dari qanun, baik norma maupun implementasinya.

Misalnya, terkait dengan norma hukum, saat ini tidak ada ketentuan tentang lembaga yang menegakkan hukum jika ada norma dari qanun tersebut dilanggar.

Kemudian, banyaknya perbankan konvensional online (virtual banking) yang beredar di Aceh, juga tidak ditertibkan. Belum lagi, rentenir, dan lain-lain.

Selain itu, dalam pelaksanaan, misalnya pasal 14 Qanun LKS memerintahkan agar lembaga keuangan perbankan syariah mengutamakan penggunaan akad bagi-hasil dalam penyaluran dana (pembiayaan), namun pembiayaan yang digunakan oleh perbankan syariah umumnya menggunakan akad jual-beli (murabahah).

Akad jual-beli juga rata-rata margin rate-nya lebih tinggi dari perbankan konvensional.

Sementara salah satu peserta webinar yang juga praktisi pasar modal di Aceh, Muslim Hasan Birga menyampaikan, saat ini pelaksanaan Qanun LKS belum menyentuh koperasi.

Di Aceh lebih dari 3.000 koperasi, namun hanya beberapa yang sudah konversi ke syariah. Hal ini menjadi PR yang sangat besar bagi kampus dan Pemerintah Aceh ke depan.

“Jika ingin pelaksanaan Qanun LKS sebagai payung hukum pelaksanaan syariat Islam bidang perekonomian berjalan sempurna, maka tidak saja perbankan yang dikonversi ke syariah tapi semua lembaga keuangan non-bank juga harus berbasis sistem syariah,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan Ihsan Fajri SH MH, seorang pengacara senior bidang perdata. Menurutnya, banyak sekali praktik leasing yang tidak sesuai dengan syariat Islam di Aceh.

“Pihak leasing asal saja menarik objek transaksi yang tertunda pembayaran, yang dilakukan oleh debt collector, padahal sudah ada Keputusan MK dan UU Fidusia yang melarangnya,” ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan, sayangnya hal-hal seperti ini belum diatur secara khusus dalam qanun LKS.

Sementara Dr Muzakkir SH MH dari IAIN Langsa mengatakan pemerintah harus serius menerapkan Qanun LKS agar tidak hanya nama saja syariah, tapi praktiknya tidak syariah.

Sekretaris Prodi HES UIN Ar-Raniry Banda Aceh Azka Amalia Jihad ME.I selaku ketua panitia mengatakan, webinar ini dilakukan untuk mendiskusikan isu-isu krusial terkait perkembangan syariat Islam di Aceh bidang ekonomi”.

Dia juga melanjutkan kegiatan ini sekaligus menjadi referensi bagi Pemerintah Aceh ke depan dan pihak-pihak lainnya agar Aceh menjadi role model dalam pengembangan perekonomian berbasis syariah yang mempunyai nilai-nilai universal dan bermanfaat bagi umat.

Previous Article Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menyerahkan Rancangan APBK Banda Aceh tahun 2025 ke legislatif di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jum'at, 8 November 2024 APBK Banda Aceh 2025 Direncanakan Rp 1,47 Triliun
Next Article Eks Kombatan GAM/TNA Peureulak, Aceh Timur membentangkan bendera Bintang Bulan, saat deklarasi dukungan kepada Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Jum'at (8/11). (Foto: For Infoaceh.net) Eks Kombatan GAM Peureulak Bentangkan Bendera Bintang Bulan Deklarasi Dukung Bustami-Fadhil

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Temui Menko Perekonomian, Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ekonomi

Zulmahdi Hasan Ditunjuk Jadi Komisaris PT PIM

Jumat, 26 Desember 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025
Dua mobil tangki BBM Pertamina berhasil menembus wilayah terisolir pascabencana banjir dan longsor di Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tempuh Jalur Alternatif Darat, 2 Mobil Tangki BBM Pertamina Masuki Bener Meriah-Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?