INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Minta Pemerintah Jangan Rusak Damai Aceh dengan Cabut Qanun KKR

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 17:55 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala
Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala
SHARE

Infoaceh.net, Aceh Utara — Korban pelanggaran HAM tragedi Simpang KKA, Aceh Utara memandang surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh adalah upaya menghalangi akses keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.

Karena Qanun KKR Aceh, yang disahkan tahun 2013, dirancang untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik berkepanjangan di Aceh dan sejarah terbentuknya Qanun KKR Aceh berkat perjuangan panjang korban dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap penegakan Hak Asasi Manusia.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

“Bila Qanun KKR Aceh dicabut, ini berpotensi menghalangi akses keadilan bagi korban dan keluarga korban, menimbulkan ketidakpuasan dan berdapak cukup luas karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, serta berdapak terhadap proses perdamaian yang telah dibangun,” ujarvKoordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP. KKA) Murtala, Sabtu (16/11/2024).

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut Koordinator FK3T-SP. KKA Murtala menyampaikan, tanpa adanya mekanisme formal yang disediakan oleh Qanun KKR tersebut, banyak korban pelanggaran HAM akan kehilangan harapan untuk mendapatkan pengakuan dan reparasi yang seharusnya menjadi hak korban, dan tentunya akan menambah beban psikologi bagi korban dan keluarga yang merasa dikhianati oleh Pemerintah.

Rekomendasi Kemendagri untuk mencabut Qanun KKR Aceh, menunjukkan sikap Pemerintah yang tidak mendukung upaya rekonsiliasi dan pemulihan masyarakat korban pelanggaran HAM di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Seharusnya Pemerintahan melihat proses rekonsiliasi tidak hanya bergantung pada penguatan hukum, akan tetapi juga pada kesepakatan sosial dan politis yang perlu dijaga.

Pemerintah juga harus memahami bahwa keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh merupakan simbol sekaligus roh perdamaian Aceh.

Koordinator FK3T-SP. KKA khawatir Pemerintah tidak berusaha memahami dan menyelesaikan dampak pelanggaran HAM dari konflik Aceh.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Karena itu, sekali lagi kami katakan rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, dimana kami telah berjuang untuk pengakuan untuk hak-hak kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Di sisi lain, lanjut Murtala, korban pelanggaran HAM menaruh harapan besar kepada Pj Gubenur Aceh agar dalam merespon surat Mendagri untuk lebih berhati-hati terutama menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat.

“Kami juga berharap rekomendasi Mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna,” harapnya.

Kalaupun dipaksakan apakah ada pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya.

Tanpa adanya jaminan ini, Qanun KKR Aceh akan kehilangan landasan hukum yang terpenting dalam proses mencari kebenaran dan keadilan.

Murtala menambahkan, terkait keberadaan Badan Reintergrasi Aceh (BRA) itu hal berbeda, karena BRA Aceh fokus pada reintegrasi masyarakat paska konflik, sedang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh bertanggung jawab dalam aspek rekonsiliasi dan pemulihan.

Karena itu jika qanun ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban sekaligus upaya pengkhianatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki dan kekhususan Aceh.

“Rekomendasi Kemendagri tersebut telah menimbulkan dampak kompleks bagi korban pelanggaran HAM dan proses perdamaian di Aceh yang berkelanjutan, sebagai wilayah yang telah mengalami trauma mendalam akibat konflik, pemulihan dan keadilan seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama,” cetus Sekretaris FK3T-SP. KKA, Yusrizal.

Mengabaikan komitmen ini sama dengan memperparah luka lama yang belum sepenuhnya sembuh, konon lagi Penyelesaian Non-Yudisial yang digagas masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga masih banyak yang belum selesai karena kerja setengah hati dan menjadi PR yang harus ditindaklanjuti dalam rangka Pemulihan terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM di seluruh Indonesia yang telah diakui oleh Presiden Jokowi masa itu.

“Bukan malah melempar wacana untuk penghapusan Qanun KKR Aceh, seharusnya pemerintah bersyukur adanya Qanun KKR Aceh dan mungkin Pemerintah juga dapat mengadopsi untuk melahirkan KKR Nasional,” tegasnya.

Karena itu, Koordinator FK3T-SP KKA Murtala berharap Pemerintah jangan merusak dan memperkeruh suasana damai Aceh dengan usulan untuk mencabut Qanun KKR Aceh.

“Pemulihan hak-hak korban Pelanggaran HAM masa lalu haruslah menjadi agenda prioritas untuk memperkuat perdamaian di Aceh yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Murtala.

Previous Article 9504a59b 68e5 4843 94e7 78164ac6fa98 Lawan Persikabo, Persiraja Tak Ingin Terlena Kemenangan di Putaran Pertama
Next Article Dai kondang asal Riau Ustaz Abdul Somad bersama Cawagub Aceh 01 Syech Fadhil dan Cawagub Aceh 02 Dek Fad Syech Fadhil dan Dek Fad Berebut Pengaruh UAS di Pilkada Aceh

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir
Senin, 29 Desember 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025
Syariah
Momentum Akhir Tahun: Mengambil Hikmah Berbagai Peristiwa Besar di Aceh
Jumat, 26 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?