INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Fatwa MPU Aceh: Boleh Memilih Kotak Kosong di Pilkada

Last updated: Selasa, 19 November 2024 17:26 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Foto tangkapan layar fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 mengenai hukum memilih kotak kosong di Pilkada 2024
Foto tangkapan layar fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 mengenai hukum memilih kotak kosong di Pilkada 2024
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua kabupaten di Provinsi Aceh akan menggelar pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 dengan pilihan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Calon tunggal di Aceh Tamiang adalah Armia Fahmi – Ismail, sedangkan calon tunggal di Kabupaten Aceh Utara adalah Ismail A Jalil (Ayah wa)-Tarmizi Panyang.

- ADVERTISEMENT -

Terkait adanya pilihan kotak kosong tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa terbatas mengenai hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Dalam fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan bahwa memilih atau mencoblos kotak kosong pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibolehkan.

- ADVERTISEMENT -
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dan tiga wakil ketua Tgk Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk Muhibbuththabry MAg dan Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd pada 28 Oktober 2024 tersebut

Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh karena berbagai pertimbangan. Di antaranya adanya surat permintaan penjelasan hukum dari MPU Aceh Tamiang pada 10 Oktober 2024.

Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, MPU Aceh perlu menetapkan Fatwa Terbatas Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

“Dengan bertawakal kepada Allah swt dan persetujuan Pimpinan MPU Aceh, memutuskan, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi fatwa MPU Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selain hukum mencoblos kotak kosong, dalam fatwa tersebut MPU Aceh juga menetapkan beberapa poin hukum dalam memilih pemimpin.

“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak,”.

“Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,” demikian tertulis dalam fatwa MPU Aceh tersebut.

Fatwa MPU Aceh terkait hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 berpedoman pada QS An-Nisa’ (59) serta hadis riwayat Al Daruquthni dalam kitab Sunan Al-Daruquthni nomor 1759 Juz 2 hal 400 dan An-Nasai dalam kitab Sunan Al-Kubra nomor 8700 Juz 8 hal 82.

MPU Aceh juga berpedoman terhadap ushul fiqh, pendapat beberapa ulama, peraturan perundang-undang, peraturan daerah dan Qanun Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, Fatwa dan Tausyiah MPU hingga Peraturan KPU RI.

Demikian bunyi dua poin fatwa MPU Aceh lainnya yang dikeluarkan dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada.

Previous Article Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto Polda Aceh Ungkap 84 Kasus Judi, 94 Tersangka yang Ditangkap Akan Dicambuk
Next Article Peserta Pemilihan Agam Inong Aceh 2024 wajib mengikuti Bela Negara Peserta Pemilihan Agam Inong Aceh 2024 Wajib Ikuti Bela Negara

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra
Aceh
Mulai 12 November, Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen
Rabu, 12 November 2025
575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan
575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK
Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?