INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

TPHD Sebut KIP Aceh Predator Demokrasi

Last updated: Jumat, 22 November 2024 16:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Whatsapp Image 2024 11 22 At 16.41.29
Kordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Terhentinya debat publik ketiga Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Selasa malam (19/11/2024) dinilai kesalahan fatal Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh.

Bahkan, mereka berada di titik minus dan menjelma jadi “Predator Demokrasi” paling membahayakan saat ini.

Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Demikian pernyataan dari Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh kepada awak media Jum’at (22/11/2024).

- ADVERTISEMENT -

Kordinator TPHD Aceh Teuku Alfian SH menuturkan, tindakan KIP Aceh yang secara sepihak menghentikan proses debat adalah pelanggaran nyata, lanjutan dari pelanggaran pelanggaran sebelumnya, karena tidak profesional, minim integritas dan terlalu lemah dalam menjalankan fungsi.

Selain itu, KIP Aceh terindikasi tidak bertanggung jawab, tidak berlaku adil, dan cenderung berupaya menguntungkan pasangan calon tertentu.

- ADVERTISEMENT -
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

“Keliatan jelas dalam cara mereka menyikapi masalah, menanganinya, dan jalan keluar yg ditempuh. Berdasarkan fakta yg ada, terhadap semua dinamika lapangan yang muncul di lokasi debat, maupun dinamika paska penghentian sepihak, KIP memang seperti tidak mampu mengelola tahapan debat dengan baik dan profesional. Parahnya lagi, Rakor persiapan debat tidak melibatkan Pengawas, dan tidak seorangpun Komisioner Pengawas terlihat hadir dalam debat ketiga.

Ketika mendadak muncul insiden yang disengaja seperti terlihat kemarin, KIP sangat tidak profesional dan cenderung berpihak dalam menyikapi.

Mereka tidak terapkan SOP yg mereka putuskan sendiri dan sudah disepakati bersama dalam Rakor. Akhirnya penyelesaian yg ditempuh jadi serampangan dan terlihat jelas tidak adil,” urai Teuku Alfian.

Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

“Alasan gagalnya debat ketiga, dan tidak dilanjutkan karena pelanggaran Tatib dan problem durasi siar, itu cuma akal-akalan mendadak untuk membodoh-membodohi publik. Tidak ada relevansinya secara apapun. Terbukti soal Tatib sudah dikoreksi oleh Komisioner KIP yang lain.

- ADVERTISEMENT -

Dan soal durasi waktu siar, itu tergantung klausul yg diperjanjikan dalam kontrak kerjasama para pihak.
itu murni hub. Bisnis yang diperjanjikan antara penyedia hak siar dengan penyelenggara pilkada.
Dibenarkan dan diperbolehkan melakukan penyiaran, tapi bukan sesuatu yang diwajibkan dalam pelaksanaan. Tapi para pihak wajib berpegang pada klausul kerjasama yang diperjanjikan.

Justru soal hak siar ini menyimpan potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran harus dilakukan tanpa terlaksananya kegiatan akibat ketidakmampuan KIP Aceh.

“Menghentikan debat secara sepihak, jelas tidak punya dasar. alasan-alasan yang diungkap, terbaca tidak jujur.
Argumen-argumen yang dikedepankan juga berbasis kebohongan. Bukan Juknis dan ketentuan resmi pelaksanaan. Baik itu PKPU, Keputusan KPU nomor 1363/2024 ataupun Keputusan KIP Aceh nomor 33/2024.

Penjelasan resmi KIP kepada publik juga dinilai keliru, karena tidak faktual dan akhirnya terbantahkan seluruhnya.

“Bahkan merebak sinyalemen, kalau tindakan dan keputusan penting dalam pelaksanaan tahapan pilkada justru berangkat dari ‘permufakatan-permufakatan non formal’ dengan pihak-pihak tertentu di luar stakeholder resmi,” papar Teuku Alfian.

“KIP Aceh krisis dalam segala hal.
mereka berada di titik minus dan menjelma jadi “Predator Demokrasi” paling membahayakan saat ini.
Dugaan pelanggaran berat hampir sempurna di semua aspek, baik etika, mapun hukum. mereka tak berdaya dan tak berdaulat di wilayah otoritas mutlaknya sendiri,” sebutnya.

Jika kualitas dan kapasitas penyelenggara seperti yang sudah terlihat sekarang ini, sudah selayaknya KPU RI bersikap, memberhentikan seluruh komisioner untuk sementara, kemudian mengambil alih, demi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu keselamatan peradaban Aceh,”
tutup Teuku Alfian.

Previous Article Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari tewas ditembak oleh rekannya Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Islandar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops, Dipicu Penangkapan Galian C
Next Article Whatsapp Image 2024 11 22 At 16.41.43 Tim JMS Kejati Aceh Sambangi Sekolah Wilayah Barat Selatan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
Nasional
40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera
Senin, 5 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tingkat aktivitas Gunungapi Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). (Foto: Ist)
Umum

Kegempaan Mereda, Status Gunung Burni Telong Turun ke Level Waspada

Minggu, 4 Januari 2026
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Umum

Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA

Sabtu, 3 Januari 2026
BNPB menyiapkan tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar bagi pelajar yang sekolahnya rusak akibat banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, BNPB Siapkan Tenda Sekolah Darurat Mulai 5 Januari

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Asisten I Sekda Aceh Syakir dan rombongan terjebak longsor di Gampong Tetumpun, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Umum

Rombongan Sekda Aceh Terjebak Longsor di Gayo Lues  

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Sudirman. (Foto: Ist)
Umum

Forum LSM Aceh: Jangan Perkeruh Penanganan Pascabencana dengan Isu Politik

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekcam Kecamatan Peukan Bada Rusydi SAg memberikan sambutan usai terpilih aklamasi sebagai Ketua ISAB, di Aula UDKP Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (2/1).
Umum

Rusydi Terpilih Ketua Ikatan Sekcam Kabupaten Aceh Besar   

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Umum

Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?