INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Marak Politik Uang Jelang Pencoblosan, KAMMI Banda Aceh Ingatkan Penyelenggara Bertindak

Last updated: Selasa, 26 November 2024 22:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Spanduk tolak politik uang di Banda Aceh
Spanduk tolak politik uang di Banda Aceh
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Banda Aceh dengan tegas menolak adanya kegiatan money politic menjelang Pilkada Kota Banda Aceh.

Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan tanggal 27 November, melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Wudda Fauzan menyuarakan kembali akan hal itu, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh.

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

“Kami mengajak masyarakat Banda Aceh diminta untuk waspada terhadap praktik money politic atau politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilihan.

Politik uang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

- ADVERTISEMENT -
Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Hal ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Karena itu, Wudda menjelaskan, penting kepada para penyelenggaraan yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh harus tegas menegaskan tindak aksi money politic yang jelas-jelas melanggar UU Pilkada.

“Yang terjadi saat ini, satu hari menjelang hari pencoblosan sudah muncul dan nampak dimata kita sudah terjadi tindak aksi money politic. Karenanya kami meminta KIP Banda Aceh dan Panwaslih untuk bertindak sesuai perundang-undangan untuk mengatasi masalah ini, jangan hanya jadi penyelenggaraan yang lihat-lihat saja tapi tidak bertindak,” ucap Wudda.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

PD KAMMI Banda Aceh juga mengharapkan pihak kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan money politic ini.

- ADVERTISEMENT -

Kepolisian yang tergabung Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harusnya bisa terus bergerak untuk menindak kegiatan yang melanggar UU.

“Kami siap bekerja sama dengan pihak panwaslih dan kepolisian dalam proses terjun lapangan, guna mengusut, meng foto para pelaku yang terlibat dalam politik uang, dan melaporkannya,” imbau Wudda.

“Apabila suara kami ini tidak diindahkan, dan para pelaku money politic masih leluasa dalam praktiknya di Banda Aceh ini, kami tidak segan-segan melaporkan Panwaslih ke DKPP,” tutupnya.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi Pj Wali Kota Ade Surya dan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali meninjau TPS di Gampong Lampaseh Aceh, tepatnya di Masjid Babussalam, Selasa sore (26/11). Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Petugas TPS Beri Rasa Nyaman Masyarakat Salurkan Hak Suaranya
Next Article Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli. (Foto: Dok. Humas DPRA) Ketua DPRA Mengaku Dapat Laporan Polisi Tidak Netral di Pilkada Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
Nasional
40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera
Senin, 5 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?