INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh

Last updated: Jumat, 6 Desember 2024 21:45 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mahasiswa yang tergabung dalam Alamp Aksi Banda Aceh, Jum'at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Aceh, mendesak segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh
Mahasiswa yang tergabung dalam Alamp Aksi Banda Aceh, Jum'at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejati Aceh, mendesak segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh, Jum’at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Aksi ini bertujuan mendesak pihak Kejati Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Adanya dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Gp. Deah Raya DAK. Proyek dengan nilai sebesar Rp 2.894.058.000 dilaksanakan oleh CV. Gelora Cipta Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/02/SPK-L/PERKIM/DAK/2023 tertanggal 17 April 2023.

- ADVERTISEMENT -

Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 499.205.000 dilaksanakan CV. Dimple Multi Mandiri, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/SPK-L/PERKIM/DOKA/2023 tertanggal 02 Juni 2023.

Adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh yaitu dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III. Proyek dengan nilai sebesar Rp. 4.750.000.000 dilaksanakan oleh CV. Glee Bruek Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/03/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Hasan Saleh Kecamatan Baiturrahman (DAK). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 10.791.894.000 dilaksanakan oleh CV. Royal Teknindo, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/DAK/PEMB/BM-DPUPR/2023 tertanggal 03 April 2023.

Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Gp. Jawa Kecamatan Kuta Raja (DAK).

Proyek dengan nilai sebesar Rp 3.676.487.000 dilaksanakan oleh CV. Kalibrasi Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/107/KONTRAK/DAK/2023 tertanggal 11 Mei 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Saluran Drainase Gp. Beurawe (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 1.573.545.000 dilaksanakan oleh CV. Aulia Insan Muda, sesuai kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/ADD-02/OTSUS/SDA-DPUPR/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

- ADVERTISEMENT -

Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua dinas tersebut diduga sudah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Alamp Aksi menilai pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat dinas terkait patut diselidiki lebih lanjut.

“Keuangan daerah adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” ujar Korlap Alamp Aksi Musda Yusuf dalam orasinya.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini antara lain mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan Dinas PUPR Banda Aceh.

Segera memanggil dan memeriksa Kadis Perkim Banda Aceh dan Kadis PUPR Banda Aceh, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi tersebut serta mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan

Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua dinas, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Menuntut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.

Alamp Aksi menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Aceh dan untuk menjaga agar pembangunan yang dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmen memberantas korupsi demi kepentingan rakyat Aceh,” tutup Korlap Alamp Aksi.

Previous Article Mantan Kadisdik Aceh Dr Anas M Adam menyerahkan buku Holistika Pendidikan Aceh kepada Kadis Pendidikan Aceh Marthunis, di aula Dinas Pendidikan, Kamis malam (5/12). (Foto: For Infoaceh.net) Mantan Kadisdik Aceh Gelar Reuni dan Luncurkan Buku Holistika Pendidikan Aceh
Next Article Guru Dayah Insan Qurani, Ustaz Khairul Rafiqi Lc MA Iman Dibuktikan dengan Perbuatan, Salah Satunya Menjaga Tutur Kata yang Baik

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?