Hukum

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari Aceh Timur

Infoaceh.net, Aceh Timur — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus tambang ilegal yang pernah diungkap pada Juni lalu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka tambang ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.

Winardy menambahkan, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

“Tahap II ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait