INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polda Aceh Serahkan ke Jaksa Tersangka Pembajakan Akun Facebook dan Sebar Foto Vulgar

Last updated: Jumat, 13 Desember 2024 17:33 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dalam perkara tindak pidana ITE, PF (22) ke Kejari Bireuen, Jum'at, 13 Desember 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dalam perkara tindak pidana ITE, PF (22) ke Kejari Bireuen, Jum'at, 13 Desember 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BIREUEN — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kas dalam perkara tindak pidana ITE
PF (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jum’at, 13 Desember 2024.

Tersangka melakukan pembajakan akun Facebook, yang kemudian mengancam korban serta pemerasan melalui WhatsApp.

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

- ADVERTISEMENT -

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 lembar tangkapan layar postingan foto vulgar korban NZ di Facebook, tangkapan layar percakapan qkun WhatsApp dan Facebook, sejumlah bukti transfer dan print out rekening koran dan 1 buat kartu ATM serta 1 unit Handphone, yaitu merek Vivo Y95.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Ade Gita menjelaskan, tersangka PF (22) merupakan warga Desa Blang Poroh Kec.Jeunieb, Bireuen melakukan manipulasi akun Facebook, pengancaman dan pemerasan melalui WhatsApp terhadap seorang wanita NZ (23) Warga Desa Kp. Alu Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Bireuen dan dilakukan proses hukum.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan Ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Perkara ini bermula pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat tersangka menggunakan Handphone miliknya dan membuka media sosial berupa facebook dengan menggunakan akun palsu seolah-olah akun tersebut adalah milik tersangka dengan tujuan menjalin komunikasi dengan korban NZ.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian pada 22 Februari 2024 tersangka meminta akun media sosial milik korban dan mengganti username dan password akun media sosial facebook milik korban tanpa sepengetahuan korban, dengan tujuan untuk mengikat korban NZ agar bisa dikendalikan.

Selang beberapa hari tersangka meminta foto vulgar korban kemudian waktu berlalu tersangka merasa dibohongin oleh korban, dan merasa kesal dan marah, kemudian timbul niat tersangka untuk menakut-nakuti dan memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang supaya tersangka tidak memposting/menyebarkan foto-foto tidak pantas di akun facebook milik korban.

Selanjutnya pada 25 Februari 2024, tersangka memposting/menyebarkan foto-foto tidak pantas (vulgar) tersebut di akun Facebook milik korban yang telah dikuasai.

Kemudian tersangka melakukan percakapan via WhatsApp dengan korban dengan kalimat yang menakut-nakuti serta mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk dikirimkan ke rekening BSI sejumlah Rp 3 juta.

Previous Article Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry Prof Dr Khairuddin MAg Umat Islam Wajib Menjaga Persaudaraan dan Tidak Saling Berbuat Zalim
Next Article Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyerahkan penghargaan juara 1 Lomba Jurnalistik TNI AD kepada Kapendam IM Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, Kamis (12/12). (Foto: Pendam Iskandar Muda) Pendam Iskandar Muda Juara 1 Lomba Jurnalistik TNI AD

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Hukum
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?